Kasus Dispora, Kajari Kota Bekasi diduga terlibat Jual Beli Pasal?

Redaktur author photo

           

Penulis: Ricky Tambunan

KASUS kelebihan bayar proyek Dinas Olahraga Dispora Kota Bekasi,  rp 4,7 milyar,   Tahun Anggaran 2023, hanya mengorbankan, Kadis Dispora AZ, MAR pengsiunan Kabid, dan M Dirut PT CIA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga terlibat dalam praktek jual beli pasal,  sehingga hanya berani mengorbankan 2  ASN dan Dirut PT CIA,  M.      

Sementara pemilik barang Owner TUW,  dengan sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi,  mendapat perlindungan dari Kajari Kota Bekasi.  Ada dugaan Kejari,  jual beli pasal di sani. 

Proyek ini adalah bersumber,  dari perencanaan yang salah,  kongkalingkong dan pemupakatan jahat,  antara dinas dengan sejumlah oknum anggota dprd , periode tahun 2019- 2024.  

Kok mereka aman aman saja. Padahal menurut pihak pihak,  baik Pemilik barang, dan sejumlah anggota dewan yang berkaitan dengan kasus itu telah diperiksa Kejari Bekasi.

Pemupakatan jahat antara,  dinas dan  sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi, dalam mengelola proyek aspirasi dewan, telah menimbulkan kerugian negara. Itu berdasarkan temuan BPK Jabar, dengan kelebihan bayar rp 4,7 Milyar,  dan diminta supaya Walikota Bekai segera mengembalikannya segera,  ke Kas Umum Daerah.

Pihak Kejari Kota Bekasi berusaha menutup nutupinya, dan mencoba membohongi rakyat Kota Bekasi, dimana tentunya  tidak bisa dibiarkan,  harus di laporkan kepada atasan Kajari,  Kajagung.  

Ini,  adalah model permainan lama di institusi hukum kita,  dalam praktek praktek jual beli pasal?       

Pemilik barang Komisaris TUW, adalah pihak yang rutin berkomunikasi dengan Kadis AZ tersangka,  serta dengan sejumlah  oknum Anggota Dewan,  dari salah satu fraksi terbesar di Kota Bekasi itu. Anehnya TUW dan,  sejumlah anggota dewan itu malah tidak terjamah oleh pihak Kajari. 

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, TUW  pemilik barang, dan sejumlah anggota dewan  telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, termasuk  salah oknum pimpinan dewan dan oknum ketua fraksi.

Pertanyaan tentunya,  untuk apa mereka  diperiksa, kalau tidak ikut terlibat dalam kasus ini ?

Menurut informasi yang  didapatkan, bahwa sejumlah oknum anggota dewan itu ditenggara ikut terlibat menerima sejumlah dana dari TUW, untuk menggolkan proyek itu?   Tidak sedikit, milyaran rupiah? Kata sumber yang tidak mau disebut indentitasnya. 

Tapi lucunya, kenapa sampai hari ini, Kejari Kota Bekasi belum  menetapkan TUW dan sejumlah Anggota dewan itu sebagai tersangka bersama AZ, MAR dan AM? 

Malah   Ada anggota dewan berinisial AF, dan salah satu petinggi partai,  tidak ikut diperiksa Kajari,  padahal AF dan ON,  Ketua Fraksi didampingi AZ tersangka, pernah bertemu  TUW komisaris PT CIA di kantornya. ON sendiri,  telah diperiksa  Kajari dalam kasus ini. 

Kajari Kota Bekasi harus berani, membuka CCTV di rumah / kantor TUW, periksa CCTV TUW,  supaya dapat membuka kasus  itu dengan,  seterang terang- terangnya.

Kajari jangan menutup nutupi CCTV di rumah TUW?  Kajari Bekasi jangan main petak umpet lah, dengan kasus ini? 

Kasus ini menurut sebuah sumber, adalah bersumber dari proyek aspirasi dewan dengan Dispora?

Kajari, jangan hanya,  mengorbankan,  AZ, MA dan M?.

AM itu hanya boneka,  pemilik barangnya itu adalah sesungguhnya,  TUW, dengan melibatkan proyek aspirasi sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2019 - 2024.

Ada apa dengan Kajari Kota Bekasi, dan dapat keuntungan apa Kajari dari kasus ini ?   

Kajari Kota Bekasi diminta  untuk, meningkatkan status TUW  pemilik barang dan uang, sebagai tersangka, dan mentersangkakan, sejumlah anggota dewan Kota Bekasi  sebagai pemilik proyek aspirasi?. AF  juga harus segera diperiksa ada apa AF dan ON,  bertamu dikediaman kantor  TUW.  

 


Periksa CCTV di kantor TUW,  kalau Kajari mau kasus ini,  terang benderang. Sebab kasus kelebihan bayar Dispora, dan merugikan negara ini,  bersumber dari kongkalikong,   kerja sama dinas,  dengan aspirasi sejumlah dewan ?                       

Sebab itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, meminta Walikota Bekasi untuk mengembalikan ke Kas Umum Daerah, kelebihan   bayar sebesar Rp 4, 7 M ,  ditenggarai BPK,   Dispora dan  PT. CIA bermain  mata,  akibatnya Dispora sengaja tidak selektif dalam penerimaan barang,  dan PT CIA dengan seenaknya, menentukan KAK.

Akibatnya,  hasil pekerjaannya tidak sesuai speck, dan merugikan negara / pemerintah. 

Proyek alat alat olah raga itu juga kabarnya,  dipergunakan oleh sejumlah anggota dewan dari salah satu  fraksi besar di DPRD Kota Bekasi,  untuk dibagi bagikan kepada rakyat konstituennya, pada pemilu legislatif Tahun 2024. 

Penulis;  Ricky Tambunan/ Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia

Share:
Komentar

Berita Terkini