![]() |
Penulis: Ricky Tambunan |
KASUS kelebihan bayar proyek Dinas Olahraga Dispora Kota Bekasi, rp 4,7 milyar, Tahun Anggaran 2023, hanya mengorbankan, Kadis Dispora AZ, MAR pengsiunan Kabid, dan M Dirut PT CIA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga terlibat dalam praktek jual beli pasal, sehingga hanya berani mengorbankan 2 ASN dan Dirut PT CIA, M.
Sementara pemilik barang Owner TUW, dengan sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi, mendapat perlindungan dari Kajari Kota Bekasi. Ada dugaan Kejari, jual beli pasal di sani.
Proyek ini adalah bersumber, dari perencanaan yang salah, kongkalingkong dan pemupakatan jahat, antara dinas dengan sejumlah oknum anggota dprd , periode tahun 2019- 2024.
Kok mereka aman aman saja. Padahal menurut pihak pihak, baik Pemilik barang, dan sejumlah anggota dewan yang berkaitan dengan kasus itu telah diperiksa Kejari Bekasi.
Pemupakatan jahat antara, dinas dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi, dalam mengelola proyek aspirasi dewan, telah menimbulkan kerugian negara. Itu berdasarkan temuan BPK Jabar, dengan kelebihan bayar rp 4,7 Milyar, dan diminta supaya Walikota Bekai segera mengembalikannya segera, ke Kas Umum Daerah.
Pihak Kejari Kota Bekasi berusaha menutup nutupinya, dan mencoba membohongi rakyat Kota Bekasi, dimana tentunya tidak bisa dibiarkan, harus di laporkan kepada atasan Kajari, Kajagung.
Ini, adalah model permainan lama di institusi hukum kita, dalam praktek praktek jual beli pasal?
Pemilik barang Komisaris TUW, adalah pihak yang rutin berkomunikasi dengan Kadis AZ tersangka, serta dengan sejumlah oknum Anggota Dewan, dari salah satu fraksi terbesar di Kota Bekasi itu. Anehnya TUW dan, sejumlah anggota dewan itu malah tidak terjamah oleh pihak Kajari.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, TUW pemilik barang, dan sejumlah anggota dewan telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, termasuk salah oknum pimpinan dewan dan oknum ketua fraksi.
Pertanyaan tentunya, untuk apa mereka diperiksa, kalau tidak ikut terlibat dalam kasus ini ?
Menurut informasi yang didapatkan, bahwa sejumlah oknum anggota dewan itu ditenggara ikut terlibat menerima sejumlah dana dari TUW, untuk menggolkan proyek itu? Tidak sedikit, milyaran rupiah? Kata sumber yang tidak mau disebut indentitasnya.
Tapi lucunya, kenapa sampai hari ini, Kejari Kota Bekasi belum menetapkan TUW dan sejumlah Anggota dewan itu sebagai tersangka bersama AZ, MAR dan AM?
Malah Ada anggota dewan berinisial AF, dan salah satu petinggi partai, tidak ikut diperiksa Kajari, padahal AF dan ON, Ketua Fraksi didampingi AZ tersangka, pernah bertemu TUW komisaris PT CIA di kantornya. ON sendiri, telah diperiksa Kajari dalam kasus ini.
Kajari Kota Bekasi harus berani, membuka CCTV di rumah / kantor TUW, periksa CCTV TUW, supaya dapat membuka kasus itu dengan, seterang terang- terangnya.
Kajari jangan menutup nutupi CCTV di rumah TUW? Kajari Bekasi jangan main petak umpet lah, dengan kasus ini?
Kasus ini menurut sebuah sumber, adalah bersumber dari proyek aspirasi dewan dengan Dispora?
Kajari, jangan hanya, mengorbankan, AZ, MA dan M?.
AM itu hanya boneka, pemilik barangnya itu adalah sesungguhnya, TUW, dengan melibatkan proyek aspirasi sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2019 - 2024.
Ada apa dengan Kajari Kota Bekasi, dan dapat keuntungan apa Kajari dari kasus ini ?
Kajari Kota Bekasi diminta untuk, meningkatkan status TUW pemilik barang dan uang, sebagai tersangka, dan mentersangkakan, sejumlah anggota dewan Kota Bekasi sebagai pemilik proyek aspirasi?. AF juga harus segera diperiksa ada apa AF dan ON, bertamu dikediaman kantor TUW.
Periksa CCTV di kantor TUW, kalau Kajari mau kasus ini, terang benderang. Sebab kasus kelebihan bayar Dispora, dan merugikan negara ini, bersumber dari kongkalikong, kerja sama dinas, dengan aspirasi sejumlah dewan ?
Sebab itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, meminta Walikota Bekasi untuk mengembalikan ke Kas Umum Daerah, kelebihan bayar sebesar Rp 4, 7 M , ditenggarai BPK, Dispora dan PT. CIA bermain mata, akibatnya Dispora sengaja tidak selektif dalam penerimaan barang, dan PT CIA dengan seenaknya, menentukan KAK.
Akibatnya, hasil pekerjaannya tidak sesuai speck, dan merugikan negara / pemerintah.
Proyek alat alat olah raga itu juga kabarnya, dipergunakan oleh sejumlah anggota dewan dari salah satu fraksi besar di DPRD Kota Bekasi, untuk dibagi bagikan kepada rakyat konstituennya, pada pemilu legislatif Tahun 2024.
Penulis; Ricky Tambunan/ Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia