Akhirnya NCW Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi Hibah KONI Rp2,4 Miliar ke Polres

Redaktur author photo
Ketua NCW Bekasi Herman P Simaremare

inijabar.com, Kota Bekasi - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar, ke Polres Metro Bekasi, pada Kamis (25/9/2025). 

Laporan tersebut menindaklanjuti temuan audit BPK, yang menemukan ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp25 miliar.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman P. Simaremare menyatakan, laporan itu didasarkan pada hasil audit BPK, yang menemukan sisa penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi TA 2024, sebesar Rp2.435.993.027 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Herman menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana hibah KONI senilai Rp25 miliar, yang disalurkan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Pertama, laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI TA 2024 belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dispora melalui surat KONI Nomor 003/KU/I/2025 tertanggal 7 Januari 2025, namun proses audit oleh KAP baru dimulai pada 17 Maret 2025.

Kedua, terdapat sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp2.435.993.027 yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dari total penerimaan Rp25 miliar, realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp22.243.330.681, sehingga tersisa Rp2.756.669.319.

Herman menjelaskan, kondisi tersebut melanggar beberapa regulasi, antara lain Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2023, tentang Tata Cara Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial.

"Ketua KONI Kota Bekasi diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan yang telah disetujui," ungkap Herman.

Ia memaparkan, BPK telah merekomendasikan Wali Kota Bekasi, agar menginstruksikan Kepala Dispora, untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memproses pertanggungjawaban sisa dana hibah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi postingan media sosial Instagram @konikotabekasi yang menyebut berita tersebut hoax dan menyatakan dana sudah dikembalikan oleh Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, pada 1 Juli 2025, Herman mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana sebelum dikembalikan.

"Kami mempertanyakan sebelum dikembalikan dipakai untuk apa dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan laporannya? Kenapa setelah diperiksa BPK baru dana itu dikembalikan?" tanya Herman.

Herman mengibaratkan logika sederhana, ketika seseorang disuruh belanja, kembalian seharusnya langsung dikembalikan tanpa harus diminta terlebih dahulu?

Namun, Herman mengaku kecewa dengan proses pelaporan di Polres Metro Bekasi, yang dinilai terlalu prosedural dan dapat menghambat laporan mereka.

"Kami berpengalaman pernah melapor ke Polres lain, Polda hingga Bareskrim Polri, pelayanannya jauh berbeda," keluh Herman.

Meski demikian, NCW tetap akan menjalankan proses dari Polres Metro Bekasi dan menunggu panggilan dari penyidik. Herman berharap Polres dapat memperbaiki sistem pelayanan pelaporan, khususnya di bidang Tipikor agar lebih responsif karena menyangkut kerugian negara.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Pada 2018, kasus suap dana hibah KONI TA 2017, menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2018.

Walaupun dana telah dikembalikan, namun Imam Nahrawi akhirnya tetap divonis 7 tahun penjara, dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal KONI dan pejabat Kemenpora lainnya.

Kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana hibah olahraga, untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan negara dan pembangunan olahraga nasional. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini