Gurita KKN Walikota Bekasi Jadi Sorotan Aksi Aliansi Rakyat Miskin Kota

Redaktur author photo
Aliansi Rakyat Miskin Kota menggelar unjuk rasa di depan Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Aliansi Rakyat Miskin Kota menggelar aksi Kamisan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (25/9/2025). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk sepanjang 22,5 meter yang bertuliskan 'Periksa dan Adili Walikota, Isterinya, dan Pejabat'.

Koordinator Aksi, Abel, menyampaikan tuntutan kepada Kejari Kota Bekasi, untuk segera memeriksa dan mengadili Wali Kota, istrinya, Sekretaris Daerah dan oknum pejabat lainnya, yang diduga terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Aksi tersebut mengkritisi lambatnya penanganan kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi Kota Bekasi. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo, yang menjadikan perang melawan korupsi sebagai program utama.

"Sayangnya, perang atas korupsi dan instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, khususnya di Kota Bekasi seperti isapan jempol. Berkali-kali terjadi pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, penegakan hukum terhadap praktik KKN masih jauh panggang dari api," ujar Abel.

Aliansi Rakyat Miskin Kota menyatakan, pemberantasan korupsi selama ini hanya menyasar level bawah, tanpa mengusut tuntas sampai ke akar permasalahan.

Abel menyoroti penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus dengan nilai pengadaan lebih dari Rp9 miliar ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Selama delapan bulan penanganan, penyidik hanya menetapkan tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT, dan mantan Kepala Dispora. Tidak ada pengembangan terhadap dugaan keterlibatan yang lainnya.

"Usai memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi pada 26 Agustus 2025 lalu, sampai sekarang tidak ada pengembangan tersangka. Wali Kota Bekasi dan istrinya yang seharusnya pemegang kebijakan sepatutnya diperiksa," tegas Abel.

Abel juga menuding adanya praktik kolusi dan nepotisme, yang dilakukan Wali Kota Bekasi dengan menempatkan sejumlah keluarga di posisi strategis. Wali Kota diduga melantik adik kandungnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan dan adik iparnya menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, istri Wali Kota tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Kormi, Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, Pengurus Posyandu, Ketua Forum Kota Bekasi Sehat, dan Yayasan Bersinar.

"Sebagai Wali Kota seorang regulator dan eksekutor merangkap sebagai operator anggaran yang dikuasai KONI Kota Bekasi. Dana hibah diberikan sangat fantastis untuk organisasi yang dikelola dirinya dan istrinya," ungkap Abel.

Abel juga mengungkap dugaan adanya dana siluman pada sewa rumah dinas Wali Kota Bekasi yang harus dibongkar. Pasalnya, Tri Adhianto sejak menjabat Wakil Wali Kota, sudah menikmati uang tunjangan rumah dinas meski rumah yang ditinggali milik pribadi.

"Anggaran penyediaan rumah tangga kepala daerah mencapai sekitar Rp1,5 miliar per tahun yang terdiri dari 12 paket seperti listrik, perawatan rumah, dan lainnya dengan penggunaan yang tidak jelas," paparnya.

Aliansi Rakyat Miskin Kota menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk mengusut dan menuntaskan dugaan KKN dalam sepuluh poin, antara lain: Dugaan Korupsi alat olahraga Dispora dan pemeriksaan terhadap Wali Kota beserta istri. Dugaan Korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Dugaan kolusi dan nepotisme dalam mutasi jabatan adik kandung dan adik ipar

Dana hibah KONI dan Kormi yang diduga menggunakan identitas ganda. Dugaan bantuan makanan minuman dan hibah oleh Sekretaris Daerah. Pembangunan WC Sultan di sekolah oleh Disperkimtan.

Halte Sultan oleh Dishub. Pengadaan pompa air dan pembangunan folder air DBMSDA. Insentif pungutan PPJ DBMSDA.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengapresiasi kegiatan aksi yang digelar Aliansi Rakyat Miskin Kota.

Ia menyatakan, bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum, merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.

"Kami menghargai setiap masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tukas Ryan.

Ryan menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tidak memihak, serta terus melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, dalam menangani kasus-kasus korupsi di wilayah Kota Bekasi.

Perlu diketahui, Aksi Kamisan yang digelar Aliansi Rakyat Miskin Kota ini mengadopsi tradisi aksi damai yang pertama kali dimulai pada 18 Januari 2007, di depan Istana Merdeka Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penyelesaian kasus pelanggaran hukum. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini