![]() |
| Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Subang - Pelaku tawuran di Kecamatan Pusakanagara, Subang yang menewaskan satu orang remaja menjadi 12 orang. Hal itu terungkap setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka antara lain T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19).
"Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"ujar Dony saat junpa pers. Kamis (18/9/2025)
Dony juga menyatakan, 3 pelaku diantaranya adalah anak yang terjaring petugas saat hendak melakukan demo anarkis pada 1 September 2025.
Polisi juga, kata dia, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah.
"Mereka mendapatkan sajam melalui aplikasi belanja online,"ucap Dony.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) Instagram pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Akibatnya, satu korban bernama R.S. (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat.
Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum atau ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda seratus juta rupiah.(SriMS)



