inijabar com, Garut- Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Garut yang mencapai 33 dinilai terlalu besar dan belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan fungsinya.
Pengamat kebijakan publik, Dudi Supriyadi, menilai kondisi ini justru berisiko memperlambat kinerja birokrasi dan membuat belanja aparatur membengkak.
Sudah saatnya, kata Dia, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan reformasi struktural melalui perampingan organisasi perangkat daerah, dengan dasar hukum yang jelas dan pendekatan yang rasional.
"Struktur birokrasi di Garut perlu dirombak. Bukan sekadar kurangi jumlah, tapi merancang struktur yang ramping, tapi kaya fungsi. Efisien dalam anggaran, efektif dalam kinerja,” ujar Dudi saat ditemui dalam diskusi publik bertema 'Evaluasi Kinerja Birokrasi Daerah'.
Dudi mengatakan, perampingan ini bisa dilakukan melalui perubahan SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah Garut.
Langkah tersebut, kata Dudi, harus dilakukan bukan semata demi penghematan, tapi untuk membenahi koordinasi, akuntabilitas, dan menghindari tumpang tindih tugas.
Salah satu contoh konkret yang dia soroti adalah pemisahan antara Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan. Menurutnya, tiga dinas ini seharusnya disatukan karena memiliki korelasi fungsi yang sangat erat.
Jangan dipisahkan, ketahanan pangan tak bisa berdiri tanpa pertanian dan peternakan.
"Kalau digabung, programnya akan lebih terintegrasi, koordinasinya kuat, dan yang pasti anggaran jadi lebih efisien,” ucapnya.
Dudi juga menyatakan, dasar hukum untuk melakukan perubahan SOTK ini sudah sangat jelas. Pemerintah daerah memiliki ruang yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 72 Tahun 2019.
Selain itu, acuan teknis juga sudah tersedia melalui PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyusunan Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Semua regulasi tersebut memberikan landasan hukum kuat bagi daerah untuk menata kembali struktur organisasinya agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, Dudi mengingatkan bahwa proses perubahan SOTK tidak bisa dilakukan secara gegabah. Harus ada kajian akademik yang mendalam, termasuk analisis beban kerja, evaluasi program, dan konsultasi publik yang melibatkan DPRD Kabupaten Garut.
“Perubahan Perda harus melalui persetujuan DPRD. Maka, transparansi dan akuntabilitas dalam menyusun naskah akademik sangat penting. Jangan sampai hanya mengganti nama, tapi fungsi tetap tumpang tindih,” terangnya.
Dudi juga menekankan, penyusunan ulang SOTK harus sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, seperti penguatan sektor pertanian, penanganan stunting, reformasi pendidikan, dan digitalisasi layanan publik.
Jika hal ini bisa dilakukan dengan baik, Dudi optimis, birokrasi di Garut akan lebih gesit, terukur, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Struktur yang gemuk hanya menciptakan beban. Tapi struktur yang ramping dan tepat sasaran akan menciptakan perubahan,” pungkasnya.
Langkah revisi SOTK ini, menurut Dudi, bukan sekadar pekerjaan administratif, tapi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. Ketika efisiensi menjadi tuntutan, maka reorganisasi perangkat daerah harus menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang lincah, akuntabel, dan melayani.(ujang)



