Dinilai Ambigu, Pengelola Kritik Kebijakan Walikota Bekasi Soal Larangan Renang

Redaktur author photo
Tokoh masyarakat Perumahan Villa Kartini Khaidir (kiri) dan Pengelola Kolam RenangSport Center Vitaka 23 Perum Taman Kartini Margahayu, Bekasi Timur

inijabar.com, Bekasi Timur - Kebijakan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto soal larangan renang di sekolah dinilai dapat menimbulkan salah persepsi. 

Sekedar diketahui beberapa waktu lalu Tri Adhianto sempat melontarkan pernyataan melarang kewajiban renang di sekolah untuk mendapatkan nilai.

Salah satu Pengelola Kolam Renang Sport Center Vitaka 23 di Perumahan Villa Katini RW 23, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Riza Junaid mengatakan, kebijakan walikota Bekasi masih ambiqu dan harus ditinjau kembali agar tidak menghambat pembinaan atlet muda dan aktivitas ekonomi di sektor olahraga renang.

Riza menuturkan, arah kebijakan tersebut perlu diperjelas agar tidak disalahartikan oleh pihak sekolah. Menurutnya, jika sekolah menganggap kegiatan renang dilarang, hal itu dapat menurunkan minat siswa dan merugikan banyak pihak.

“Kalau untuk kita sih mengikapinya dari awal harus jelas dulu arah kebijakannya mau ke mana. Apakah benar kegiatan renang sekolah-sekolah itu dilarang?” ujarnya saat ditemui di Kolam Renang Sport Center Vitaka 23. Minggu (19/10/2025).

Riza menjelaskan, kegiatan olahraga renang di sekolah bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan wadah penting untuk menjaring bibit atlet.

“Sekolah renang itu justru tempat kita mencari bibit-bibit untuk ke depannya, bukan semata-mata mencari keuntungan. Kami pandangannya luas, selain mengelola tempat, kami juga ikut membina,” jelasnya.

Saat ini, kata Riza, ada lima pelatih yang aktif melatih di kolam tersebut, dengan murid dari berbagai sekolah negeri dan swasta tingkat SD hingga SMP. 

“Pelatih-pelatih yang masuk ke sini ada lima orang, dan mereka bawa murid dari sekolah negeri maupun swasta. Jadi kegiatan ini juga menggerakkan ekonomi para pelatih,” tuturnya.

Riza juga menegaskan, kebijakan yang disalahartikan bisa berdampak domino. 

“Kalau persepsinya salah, dampaknya bisa ke mana-mana. Dari sisi pelatih bisa kehilangan murid, dari sisi pembinaan juga terhambat. Padahal renang ini termasuk cabang olahraga yang ada di bawah KONI,” katanya.

Sebagai pengelola, Riza berharap pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai sisi. 

“Saya sih berharap dipertimbangkan kembali lah. Saya hanya berbicara sebagai pengelola kolam renang, semoga ada jalan tengah yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Haidir, tokoh masyarakat di sekitar Sport Center Vitaka 23 sekaligus pengelola lama kolam renang tersebut, menjelaskan bahwa kolam renang ini merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang sempat berhenti beroperasi saat pandemi COVID-19 pada 2020.

“Pada saat COVID-19 di awal 2020 kolam ini sempat berhenti karena pengelola lama sudah habis masa kontraknya. Kami sebagai pengurus RW diberi amanah untuk menjaga fasilitas ini,” tutur Haidir.

Ia menambahkan, setelah proses legalisasi pengelolaan selesai melalui kerja sama dengan BPKD, pihaknya mulai mengelola kolam secara resmi dan telah membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Setelah urusan legal selesai dan sah dari BPKD, baru kita resmi mengelola. Retribusinya pun sudah kami bayarkan,” ujarnya.

Namun hingga kini, kolam renang tersebut masih beroperasi tanpa dukungan investor. Karena itu, Haidir berharap pemerintah kota dapat memberikan perhatian, terutama dalam hal perawatan atau revitalisasi. 

“Ke depan kami berharap pemerintah kota Bekasi bisa memperhatikan. Minimal untuk perawatan atau mungkin revitalisasi. Kolam ini kan aset daerah, kalau dimaksimalkan bisa jadi sumber pendapatan asli daerah juga,” ujarnya.

Haidir menilai kebijakan wali kota yang berpotensi menghambat kegiatan renang di sekolah sebagai langkah yang keliru. 

“Saya melihat kebijakan wali kota ini keliru, bukan berarti salah. Harusnya wali kota itu mensupport aset-aset yang dikelola masyarakat sekitar, apalagi kami resmi diberikan amanah untuk mengelola kolam. Harusnya disupport, bukan dibatasi,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan kolam renang seperti Sport Center Vitaka 23 tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga membuka peluang bagi anak-anak berbakat untuk berkembang hingga ke tingkat nasional.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini