![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Depok- Kasus jual beli proyek pokir yang melibatkan seorang kontraktor dengan oknum anggota DPRD Kota Depok sebetulnya bukan kejadian pertama. Kejadian seperti itu tidak hanya terjadi di Depok tapi juga di daerah lain.
Modus meminta uang tanda serius atau istilah umum nya 'Ijon' untuk sebuah proyek dari seorang anggota legislatif seringkali berakhir pahit. Setelah Ijon diberikan oleh pengusaha. Proyek yang dijanjikan pun lepas entah kemana.
Begitu juga yang dialami kontraktor berinisial PA yang harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR.
PA mengaku telah memberikan uang senilai Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan pokir di tahun anggaran 2025. Namun hingga kini, janji manis oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut tak kunjung terealisasi.
PA yang merasa tertipu, mengambil langkah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, sang kontraktor melayangkan surat dengan nomor 077/ASL/LGL/SP/IX/2025 Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok.
Syapri menceritakan kasus dugaan penipuan ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, PA menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada TR. Selanjutnya, TR meminta tambahan Rp10 juta dari PA, yang juga sudah diberikan.
"Jadi total uang yang sudah diterima TR adalah Rp160 juta," jelas Syapri.
Sebagai imbalannya, TR menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan pada tahun 2025, namun hingga kini tak ada kejelasan.(*)