![]() |
DPRD Depok |
inijabar.com, Depok – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok melanjutkan proses penuntasan kasus dugaan kerja sama pemberian proyek pokok pikiran (Pokir) yang melibatkan salah satu anggota DPRD bernisial TR.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus bergulir, sehingga dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai hasilnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Qonita usai menggelar rapat internal Badan Kehormatan DPRD yang tengah membahas tugas, pokok dan fungsi Badan Kehormatan, Senin (13/10/2025).
Dia memastikan bahwa BK kini telah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait baik pelapor maupun terlapor.
"Kalau untuk kasus TR, memang semuanya sedang kami proses. Jadinya saya belum bisa bicara banyak. Karena prosesnya belum selesai, nanti kalau prosesnya sudah selesai, baru akan kami sampaikan," ujar Qonita.
Lebih lanjut, Politisi senior PPP Depok itu menjelaskan, saat ini tahapan yang tengah dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok.
"Kalau TR kan masih berproses ya, kemarin pihak pelapor juga sudah kita panggil, pihak yang bersangkutan juga terlapornya juga sudah kita panggil, dan mungkin ke depan kita akan panggil keduanya," kata Qonita.
Pemanggilan kedua pihak ini bertujuan untuk mengkonfirmasi sekaligus mengkonfrontir informasi yang akan disampaikan masing-masing. Qonita berharap proses ini dapat segera terselesaikan, namun demikian dirinya juga mengakui adanya kendala penyesuaian waktu.
Senada Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Turiman mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima pengaduan dari pihak mereka yang disebut sebagai 'korban' dan juga telah memanggil TR untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah menjelaskan permasalahan dari apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan dari pihak korban. Sudah beberapa waktu, kita juga sudah memanggil pihak TR untuk mengklarifikasi dari permasalahan-permasalahan yang sudah ada, dipertanyakan oleh pihak korban," ujar Turiman.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak secara terpisah, Turiman mengungkapkan, BK sempat mengarahkan mereka untuk melakukan musyawarah mufakat, sesuai dengan komitmen penyelesaian yang pernah mereka sepakati. Namun hingga kini, musyawarah tersebut masih mengalami kebuntuan atau belum membuahkan hasil.
"Tapi sampai saat ini, itu belum ada titik temu musyawarah mereka. Makanya kami, dengan berbagai pertimbangan dari Badan Kehormatan, tadi sudah dirapatkan internal akan memanggil kedua belah pihak," ungkap Turiman.
Tujuan pemanggilan bersamaan kedua belah pihak ini adalah untuk menyikapi dan memutuskan sikap akhir dari Badan Kehormatan atas kasus tersebut.
Turiman menambahkan, pemanggilan kedua belah pihak ini direncanakan akan berlangsung dalam pekan ini. Namun, untuk jadwal pastinya masih menyesuaikan waktu yang ada mengingat adanya kegiatan lain dari anggota BK.
"Insya Allah dalam minggu-minggu ini, nanti kita akan bicarakan lagi. Karena tadi ada satu anggota Badan Kehormatan Dewan yang izin setelah rapat internal. Kita akan sepakati nanti menyesuaikan dengan waktu masing-masing anggota," jelasnya.
Mengenai potensi sanksi yang akan diberikan BK, Turiman memastikan bahwa pihaknya tetap akan memberikan sanksi. Namun, untuk jenis sanksi yang diberikan apakah ringan, sedang, atau berat selanjutnya akan ditentukan setelah proses pemanggilan dan klarifikasi kedua pihak secara bersamaan.
"Kalau sanksi itu kan ada tiga ya. Kalau di kita secara umum, sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat, sesuai Tatib (Tata Tertib) DPRD," kata Turiman.
Selanjutnya, langkah terakhir yang akan dijalani BK atas kasus tersebut yakni membuat rekomendasi atau usulan kepada Pimpinan DPRD atau Fraksi yang bersangkutan, setelah jenis sanksi diputuskan. Turiman juga menegaskan bahwa BK hanya berwenang dalam ranah etik.
"Kesimpulannya itu. Baru kesimpulannya kita akan memanggil kedua belah pihak. Karena itu langkah terakhir untuk menentukan sikap BK, langkah apa yang harus kita lakukan atau sanksi apa yang akan kita berikan," tandas Turiman. (Risky)