![]() |
Tanda terima pelaporan |
inijabar.com, Kota Bekasi - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, resmi melaporkan Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ) Kota Bekasi Anjar ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam proses lelang proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pemerintah tahun anggaran 2025.
Herman mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pada dua proyek strategis, yakni:
1. Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp4.353.916.000, dan
2. Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung Kantor Kelurahan Jatisari senilai Rp3.644.386.202.
Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan PT Putra Bumen Abadi, yang menurut hasil penelusuran Forkorindo, diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen lelang LPSE Kota Bekasi tahun anggaran 2025.
“Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi sejak beberapa bulan lalu kepada pihak Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan,” tegas Herman Sugianto, Rabu (16/10/2025).
Forkorindo dalam surat resminya bernomor 750/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025 meminta kejelasan atas dugaan ketidaksesuaian SBU (Sertifikat Badan Usaha) perusahaan pemenang lelang.
Dugaan lain yang disoroti adalah adanya rangkap jabatan dalam struktur perusahaan. Berdasarkan data legalitas di situs LKPJ Net Kementerian PUPR, perusahaan tersebut tercatat dengan akta notaris Waode Nining Karmila, SH, Nomor Pengesahan Menteri AHU-0013408-AH.01.16 Tahun 2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Namun, kontrak proyek ditandatangani pada 2 September 2025, hanya beberapa bulan setelah pengesahan perusahaan.
Lebih lanjut, Forkorindo juga menyoroti adanya dugaan rangkap jabatan internal, di mana Krisno Febriyanto tercatat sebagai Komisaris sekaligus tenaga ahli (Subklasifikasi SI01/PJSKBU) dan Sabar Riadi sebagai Direktur merangkap tenaga ahli (PJTBU). Kondisi ini dianggap menyalahi ketentuan administrasi badan usaha yang berlaku.
“Kami menduga kuat ada unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penetapan pemenang lelang ini. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melakukan uji materi terhadap dokumen proyek tersebut,” tambah Herman.
Herman menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial Forkorindo agar penggunaan anggaran pemerintah daerah (APBD) berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.(*)