JMPG Sebut DPMD Tanggung Jawab Terkait Tunggakan Pajak Dana Desa Di Ciamis

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Jaringan Mahasiswa Galuh Perdana (JMPG) menyoroti serius persoalan Dana Desa Tahun 2024 di sejumlah desa di Kabupaten Ciamis yang hingga kini masih meninggalkan tunggakan pajak kepada negara.

Informasi tersebut berdasarkan tagihan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ciamis. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penggelapan pajak Dana Desa, laporan keuangan yang tidak valid, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas. 

Ketua JMPG Ifan Shofarudin Jaohari menyatakan, DPMD Kabupaten Ciamis adalah leading sektor pengawasan Dana Desa. Sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 70–72, Bupati menugaskan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa (yakni DPMD) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. 

"Jika DPMD berkilah bahwa pengawasan Dana Desa adalah tugas Inspektorat atau Kecamatan, itu bentuk pengaburan fakta,"ujarnya. Jumat (3/10/2025) 

Inspektorat, kata Ifan, hanya mengaudit, Kecamatan hanya monitoring administratif, tetapi yang memiliki mandat penuh melakukan pengawasan preventif dan verifikasi laporan adalah DPMD.

Ifan menilai, fakta adanya desa yang tidak membayar pajak Dana Desa membuktikan kegagalan DPMD dalam memanfaatkan instrumen SISKEUDES. 

"Padahal laporan realisasi tidak bisa dianggap lengkap jika pajak belum diselesaikan. Pertanyaan publik sederhana: jika DPMD tidak bisa memastikan pajak Dana Desa dibayar, lalu apa fungsi DPMD?"tanya Ifan.

Dia menyatakan, DPMD jangan hanya menjadi stempel administrasi tanpa kontrol nyata. Ifan mendesak DPMD Ciamis bertanggung jawab, meminta audit menyeluruh oleh Inspektorat dan APH.

"Kami juga menuntut penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang lalai, dan menuntut evaluasi kinerja Kepala DPMD,"kata Ifan.

Pihaknya menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata untuk membenahi sistem pengawasan dana desa.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini