Panitia Lelang Proyek Perbaikan Jalan Cipendawa-Jatiasih Dinilai Halalkan Segala Cara Menangkan Penawar Tertinggi

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Kejanggalan hasil proses lelang umum yang digelar Pemkot Bekasi menuai kontroversi. Kali ini lelang proyek perbaikan jalan Cipendawa Baru sampai Jatiasih yang pengumuman pemenang nya pada 16 Oktober 2025.

Proyek dengan pagu Rp 9,7 milyar tersebut dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran Rp9,3 milyar. Padahal ada peserta lelang yang menawar Rp8,5 milyar dinilai lebih kompetitip dan bisa efesiensi keuangan daerah.

Proses tahap banding pun dilakukan perusahan yang dikalahkan tersebut dengan menilai ada ketidaksesuaian dalam proses evaluasi.

"Alasan hasil evaluasi seolah perusahaan kami tidak berbobot, tidak objektif, salah satunya yakni soal peralatan utama Asphalt Finisher (kapasitas angkut 5-10 ton dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dan pengujian berkala alat yang masih berlaku serta hasil pengujian dan pemeriksaan dari instansi berwenang/perusahaan jasa pemeriksaan dan pengujian K3 dengan kapasitas 18500 kg atau 18,5 ton,"tulisa dalam sanggahan.

Alasan evaluasi tersebut dinilai mengada-ad,  panitia lelang tidak melihat berkas pemeriksaan teknis K3 yang sudah dilampirkan dalam pengajuan kepesertaan lelang.

Selain itu, alasan untuk kapasitas Asphalt Finisher 5-10 ton dibuat jadi 18,5 ton (18500 kg).

"Kami mau tanya apakah di Indonesia ini sudah ada alat kapasitas angkut Asphalt Finisher 18,5 ton?. Apakah di bekasi sudah ada?"tanya perusahan itu dalam sanggahanya.

Perusahaan ini juga menilai Pokja Lelang sudah menghalalkan segala cara untuk merekayasa demi memenangkan satu perusahaan. 

Selain itu, pihak nya menduga ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) antara panitia lelang dengan pemenang yang membuat proses lelang menjadi tidak transparan dan persaingan tidak sehat.

Share:
Komentar

Berita Terkini