inijabar.com, Kota Bandung- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi tahun 2023 yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sempat molor dari jadwal yang direncanakan sekitar jam 10.00 wib baru berlangsung pukul 14.00, wib. Rabu (29/10/2025).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni Mantan Kadispora Ahmad Zarkasih, mantan PPK Muhamad AR dan serta mantan Dirut PT.CIA (Cahaya Ilmu Abadi)
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dila Sari Dirgayana, Yarma, Deasy Diah Suryono. Ketiga wanita dari korps Kejaksaan Kota Bekasi tersebut berhadapan dengan kuasa hukum ketiga terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut ada pertemuan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi ND bertemu dengan owner PT.CIA Tomy Uno Walangitan bersama terdakwa Ahmad Zarkasih.
Majelis Hakim yang memimpin sidang menutup dan mengagendakan sidang lanjutan tanggal 5 November 2025.(*)



