Duh, Masih Ada 296 Honorer Disdik Kota Bekasi Belum Tercatat Data Administrasi

Redaktur author photo
Tenaga honorer guru di Kota Bekasi saat melalukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi – Sebanyak 296 tenaga honorer murni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, mendesak kepastian pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Tuntutan tersebut menguat, setelah hasil audiensi dengan DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu, mereka nilai belum membuahkan keputusan konkret.

Para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri sebagai tenaga administrasi, operator sekolah, dan tenaga pendukung lainnya itu, menganggap proses pengangkatan mereka terhambat masalah administratif dan anggaran daerah.

Koordinator Aksi, Agil mengatakan, para honorer selama ini digaji menggunakan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai yang bervariasi dan tidak tetap. Kondisi ini membuat kesejahteraan mereka tidak terjamin.

"Kami telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan kesejahteraan. Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu adalah bentuk pengakuan atas pengabdian kami," ujar Agil, Kamis (6/11/2025).

Agil menilai, polemik anggaran seharusnya tidak menghambat proses penetapan status, karena dukungan politik anggaran sudah diberikan DPRD Kota Bekasi.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral terhadap kami  yang selama ini menjalankan peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri," tegasnya.

Selain kendala anggaran, terdapat pula masalah administratif. Data honorer murni yang diajukan Disdik belum sepenuhnya tercatat di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Hasil klarifikasi dan verifikasi data pada 30 Oktober 2025 menunjukkan masih terdapat selisih pencatatan sebanyak 296 orang yang belum sepenuhnya masuk dalam data usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini membuat proses pengusulan belum dapat dilanjutkan secara formal di tingkat pusat.

Para honorer berpegang pada ketentuan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) melalui surat nomor 800.1.2.3/14-panselda tanggal 8 September 2025.

"Surat tersebut menyatakan bahwa peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi, termasuk seleksi administrasi dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), berhak ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu dan seharusnya menjadi dasar hukum yang tidak lagi dapat dipertentangkan," papar Agil.

Para honorer meminta Wali Kota Bekasi mengambil langkah cepat dengan memerintahkan percepatan verifikasi data honorer murni di Disdik dan BKPSDM. Mereka juga meminta Wali Kota memastikan rekomendasi DPRD dijalankan sesuai komitmen yang disampaikan pada Oktober 2025.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi saat dikonfirmasi menjelaskan, Komisi I dan IV telah sepakat membuat surat kepada Wali Kota Bekasi, untuk meminta jadwal pertemuan guna menjembatani masalah ini.

"Nanti dikoordinasikan oleh Wakil Ketua DPRD Bang Faisal, agar sebelum Desember ini bisa terang benderang terkait masalah status 296 guru yang belum jelas posisinya," jelas Ahmadi.

Mereka pun mendapat dukungan penuh dari Komisi 1 dan IV DPRD Kota Bekasi terhadap pengangkatan 296 honorer murni menjadi PPPK paruh waktu, bahkan menyatakan siap mengakomodasi kebutuhan anggaran melalui penyesuaian pos keuangan daerah.

"Anggota Komisi I dan IV telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya, mengingat para honorer telah lama menunggu kepastian," tandasnya.

Meski mendapat dukungan DPRD, proses pengangkatan terhambat penjelasan dari internal pemerintah daerah bahwa kondisi keuangan Kota Bekasi tahun anggaran 2025 belum memungkinkan pembukaan formasi PPPK baru. Penjelasan ini mengecewakan para honorer karena pembahasan anggaran sebelumnya disebut telah memasukkan rencana tersebut.

Bagi para honorer, perjuangan ini bukan sekadar penegasan status kepegawaian, tetapi juga bentuk pengakuan atas masa pengabdian panjang yang tidak jarang dijalani tanpa kepastian karier maupun kesejahteraan. Mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 sesuai kesepakatan dengan DPRD. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini