Kadishub Kota Bekasi Masih Bungkam Soal Rencana Parkir Berbayar di Ruko Galaxy

Redaktur author photo
Salah satu lahan parkir di Ruko Grand Galaxy Bekasi Selatan

inijabar.com, Kota Bekasi- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi jangan hanya berpangku tangan, menyaksikan  adanya penolakan dari sebagian pemilik ruko, terkait pencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Bekasi Selatan.

Hal itu diungkapkan, Praktisi Hukum Eko Novriansyah SH mengomentari aksi sejumlah warga yang menamakan diri Paguyuban Ruko Grand Galaxy City.

"Harusnya pihak Dishub Kota Bekasi melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga pemilik atau penyewa ruko kan jadinya pesan baik nya tidak tersampaikan dengan baik melalui mekanisme yang baik,"ujarnya. Rabu (5/11/2025).

Eko menyayangkan, sosialisasi parkir berbayar dilakukan oleh pihak ketiga sehingga menimbulkan persepsi berbeda dari warga lainnya.

"Jangan Dishub seolah membenturkan kedua belah pihak. Kenapa tidak Dishub yang mensosialisasikan bahwa parkir berbayar itu untuk kepentingan keamanan, kenyamanan baik untuk pemilik ruko maupun pengguna parkir. Dan yang tak kalah penting akan ada potensi PAD (pendapatan asli daerah) Kota Bekasi. Selama ini kan kalau parkir di ruko-ruko Galaxy bayar parkir tidak tahu apakah masuk kas daerah atau tidak,"tuturnya.

Sementara itu, informasi bahwa proses perinjinan teknis pengelolaan parkir berbayar sudah disetujui oleh Dishub Kota Bekasi. Hanya saja hal itu masih ada tindak lanjut berikutnya misalnya pemguatan dari keputusan walikota (Kepwal) Kota Bekasi tentang pengelolaan parkir berbayar tersebut.

Sayangnya saat dihubungi melalu selularnya Kepala Dishub Zeno tidak merespon. 

Program uji coba parkir bertarif tersebut diumumkan pihak Property Office Management (POM) Grand Galaxy City, melalui surat bernomor 184/POM-GGC/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam surat itu, pengelola menyebut program parkir berbayar merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kota Bekasi, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat keterangan, pihak pengelola menyampaikan pelaksanaan program akan dikelola Koperasi Korem (Primkop Wijayakarta) dengan tujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan nilai investasi kawasan. Rencananya, parkir berbayar akan diberlakukan mulai Desember 2025.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini