16 Ribu Botol Miras dan 520 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Subang

Redaktur author photo
16 ribu botol miras dihancurkan Polres Subang

inijabar.com, Subang – Sebanyak 16 ribu botol miras berbagai merk dan 520 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Subang di depan Kantor Propam Polres Subang, Kamis (18/12/2025) pagi.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025, sekaligus bentuk sinergitas antara Polres Subang dengan seluruh stakeholder dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Kabupaten Subang yang aman dan kondusif. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Subang bersama seluruh elemen dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya didampingi sejumlah pimpinan Forkopimda Subang.

Dony juga menegaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika, minuman keras, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar harus ditekan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kata Dony, Polres Subang telah berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan 117 orang tersangka. Selain itu, Polres Subang beserta Polsek jajaran secara intensif melaksanakan kegiatan cipta kondisi sejak Agustus hingga Desember 2025.

“Kami berharap momentum ini dapat memperkuat komitmen bersama bahwa narkoba, minuman keras, dan penggunaan knalpot tidak standar bukanlah hal yang patut ditoleransi demi terciptanya Subang yang aman, tertib, dan kondusif,”tandasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini