![]() |
| Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar berpose dengan ribuan P3K Paruh Waktu Kab.Kuningan |
inijabar.com, Kuningan- Pelantikan 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada Selasa (16/12/2025) momentum untuk menunjukan profesionalitas bukan soal jumlah.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, para PPPK yang menerima SK kini telah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
“Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” ujarnya dalam siaran media, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dian mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dirinya juga meminta agar marwah institusi dijaga sebagai bentuk pengabdian. Pesan tersebut turut ditujukan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan pembinaan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas PPPK.
Selain menerima SK PPPK Paruh Waktu, mereka juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan profesinya saat ini: Guru, Perawat, Bidan, Dokter, Teknisi, Pranata Komputer, Pengelola Tata Usaha, dan lainnya.
Perubahan KK dan KTP ini dilaksanakan dalam rangka Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara).(Rojik)




