![]() |
| 9 penerima sertifikat Mediator Sektor Kesehatan, di acara LSP Hukum Kesehatan Indonesia. |
inijabar.com, Jakarta - Tingginya angka sengketa medis yang berujung ke jalur hukum, mendorong lahirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia pertama, yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan kasus sengketa kesehatan di pengadilan.
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof Dr Faisal Santiago mengatakan, maraknya kasus dugaan malpraktik, sengketa manajemen rumah sakit, hingga pelanggaran hak pasien menjadi latar belakang pendirian LSP ini.
"Saya dan kawan-kawan bersemangat meluncurkan LSP ini karena baru pertama di Indonesia. Ini didorong oleh maraknya kasus sengketa bidang kesehatan yang terus menumpuk," ujar Faisal saat peluncuran LSP di The Bridge Function Rooms, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia itu dihadiri Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Yuli Ferianti MEpid, yang mewakili Menteri Kesehatan, bersama sejumlah praktisi hukum kesehatan.
Faisal menjelaskan, pendirian LSP ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 310 UU tersebut, mewajibkan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi sebelum dibawa ke jalur pengadilan.
"Saat ini tampak kian marak orang saling mengadukan masalah kesehatan ke polisi dan gugatan pengadilan. Padahal Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2023 sudah menegaskan, sebelum dibawa ke pengadilan diwajibkan kasus itu diselesaikan lewat mediasi," tegasnya.
Ia menambahkan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Kesehatan 2023 semakin memperkuat keharusan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini bertujuan, menghindari kecenderungan pihak yang berkonflik langsung melapor ke kepolisian atau menggugat ke pengadilan.
Faisal menekankan, LSP Hukum Kesehatan Indonesia bertujuan menyiapkan tenaga mediator kesehatan bersertifikat, yang akan menyelesaikan berbagai sengketa di bidang kesehatan.
[cut]
"Yang bisa memediasi adalah orang-orang yang sudah lulus mediator kesehatan. Inilah kenapa LSP Hukum Kesehatan Indonesia hadir," paparnya.
Ia mengajak para advokat untuk bergabung dengan LSP tersebut, demi mendapatkan sertifikasi sebagai mediator kesehatan.
"Lahirnya mediator kesehatan ini berarti pengacara tidak perlu mengambil sikap negatif. Mereka justru, kalau perlu, ikut bergabung supaya memiliki sertifikasi," ujarnya.
Faisal menampik anggapan bahwa kehadiran mediasi ini hanya menguntungkan pihak rumah sakit. Ia menegaskan, sistem mediasi menguntungkan semua pihak, termasuk pasien dan tenaga medis.
"Ini bukan menguntungkan pemilik rumah sakit, tapi menguntungkan semua pihak. Kalau sebentar-sebentar ke kepolisian atau pengadilan, tentu menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya tidak sedikit," katanya.
Faisal menekankan, pentingnya peran Kementerian Kesehatan untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK), agar rumah sakit mematuhi kewajiban menyelesaikan sengketa medis melalui mediasi di tahap awal.
"LSP Hukum Kesehatan Indonesia akan memberikan edukasi kepada masyarakat, yang akan mengambil sertifikat mediator kesehatan, sehingga bisa membantu pemerintah menyelesaikan sengketa medis di tahap awal melalui mediasi," ujarnya.
Peluncuran LSP ini dilanjutkan dengan seminar nasional bertema 'Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan', dengan pembicara Dr Ahmad Redi, dosen Universitas Borobudur, dan Hakim Agung Kamar Perdata Ennid Hasanudin.
Dalam acara tersebut, BNSP menyerahkan sertifikat kompetensi kepada sembilan orang yang dinyatakan kompeten sebagai Mediator Sektor Kesehatan. Penyerahan dilakukan oleh Dirjen SDM Kesehatan dr Yuli Ferianti.
[cut]
Kesembilan penerima sertifikat kompetensi yaitu Prof Dr H Faisal Santiago SH MM, Dr H Ahmad Redi SH MH MSi, Andriansyah Tiawarman K SH MH, Rian Achmad Perdana SH MH, Dhea Yulia Maharani SH MH, Dr H KMS Herman SH MH MSi, Ojak Situmeang SH MH, Lingga Nugraha SH MH, dan Dr Ir E Enny Kristiani MSc.
Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia diharapkan menjadi solusi proaktif, dalam menciptakan ekosistem penyelesaian sengketa medis yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan di Indonesia. (Pandu)






