![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Pendidikan Kota Bekasi berencana akan kembali melakukan merger sekolah SD Negeri, atau penggabungan SDN yang kemudian dialihfungsi menjadi SMPN.
Pelaksanaan merger direncanakan di tahun 2026. Namun sebelum dilakukan merger sejumlah dinamika muncul dari soal pasca digabung menjadi satu sekolah, soal jarak dengan sekolah yang digabung maupun soal siapa yang jadi kepala sekolahnya.
Agar tidak ada persoalan dalam proses merger SDN tersebut. Disdik Kota Bekasi harus memperhatikan tahapan merger yang harus transparan dan berbasis data.
Disdik harus melalui tahapan soal, data murid dan guru harus akurat, sosialisasi terbuka, payung hukum kuat dan detail, penataan SDM harus adil, Sarpras harus siap, monitoring pasca merger harus konsisten.
1. Identifikasi & Pemetaan Awal
Dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama UPTD / pengawas sekolah.
Yang dipetakan: Jumlah siswa per sekolah (3–5 tahun terakhir). Rasio guru vs murid. Jarak antar sekolah (radius zonasi). Kondisi sarpras (kelayakan gedung, ruang kelas, sanitasi, dan lainnya). Proyeksi pertumbuhan penduduk dan pemukiman (apakah wilayah menyusut atau berkembang). Sekolah dengan murid 'krititis' (misal total siswa < 60).
Output: daftar sekolah kandidat merger.
2. Analisis Kelayakan Merger
Disdik melakukan analisis lebih teknis seperti, Feasibility study (kelayakan). Pertimbangan jangka panjang (penurunan murid dalam tren 3–5 tahun). Risiko sosial seperti, siswa tertinggal, protes warga, perubahan identitas sekolah. Apakah lokasi sekolah alternatif tidak terlalu jauh. Hitung kebutuhan guru setelah merger (agar tidak terjadi kelebihan/defisit). Hitung biaya rehabilitasi gedung jika dialihfungsikan menjadi SMP.
Output: rekomendasi merger per sekolah.
3. Konsultasi Internal Pemerintah
Stakeholder yang dilibatkan selain Disdik seperti Sekda, Bappeda, Bagian Hukum, DPRD (Komisi IV biasanya)
Tujuannya agar menyamakan visi, menentukan anggaran, menentukan skema hukum (SK wali kota atau Perwal)
4. Sosialisasi Awal dengan Pemangku Kepentingan
Ini tahap paling krusial karena menentukan penerimaan publik.
Yang harus diundang sosialisasi seperti, Kepala sekolah, Guru, Komite sekolah, Orang tua murid, Tokoh masyarakat sekitar
Materi sosialisasi yang harus disampaikan yakni, alasan merger, dampak positif jangka panjang, jaminan tidak ada penghapusan hak siswa, penjelasan soal distribusi guru dan staf, penjelasan soal zonasi PPDB pasca merger, skenario bila ada gedung yang dialihfungsikan menjadi SMP
Output: berita acara penerimaan / masukan publik.
5. Penetapan Kebijakan (Payung Hukum)
Biasanya menggunakan seperti SK Wali Kota tentang penggabungan dan penetapan sekolah hasil merger. Atau Peraturan Wali Kota (Perwal) jika struktur organisasi berubah besar. Surat Edaran Disdik untuk teknis operasional.
Isi SK/Perwal meliputi, Nama sekolah induk, Sekolah yang dilebur, Penetapan kepala sekolah baru, Penempatan guru, Pengelolaan aset dan sarpras, Masa transisi
6. Penataan Sumber Daya Manusia
Personalia sekolah meliputi, penetapan kepala sekolah hasil merger, Redistribusi guru agar jam mengajar tetap terpenuhi, Penempatan operator sekolah, TU, penjaga sekolah, Penguatan tim manajemen sekolah baru
Catatan sensitif yang bisa terjadi l di banyak daerah seperti, kepala sekolah yang 'kehilangan jabatan' adalah isu paling panas.
Guru honorer bisa kehilangan jam jika tidak diantisipasi.
7. Penataan Sarana Prasarana
Penempatan ruang kelas. Penggabungan perpustakaan. Penataan laboratorium / UKS. Rehabilitasi gedung untuk SMP jika bekas SD dialihfungsikan. Penutupan gedung lama yang tidak layak
Untuk kasus Kota Bekasi, banyak SD kecil dimerger agar gedungnya bisa dipakai SMP ini mengatasi 'bottleneck' PPDB SMPN.
8. Masa Transisi (1 Tahun Ajaran)
Biasanya disebut masa penyesuaian merger.
Dalam masa ini kegiatan yang harus dilakukan, Penggabungan administrasi Dapodik, Penyesuaian kurikulum dan pembagian kelas, Integrasi budaya sekolah, Pendampingan dari pengawas sekolah, Evaluasi setiap 3 bulan
9. Evaluasi & Monitoring
Setelah 1 tahun merger yang harus dilakukan yakni, Pemerintah mengevaluasi jumlah siswa baru, Kinerja guru, Efisiensi anggaran, Penyesuaian zonasi PPDB, Respon masyarakat
Jika ada masalah, Disdik melakukan penyesuaian ulang (misalnya membuka kembali unit sekolah baru).
Contoh Kasus Kasuistik Muncul di Kota Bekasi
Ada SD Negeri dengan Murid < 50 Orang. Ada juga SDN kecil di perkampungan urban Bekasi hanya memiliki 2 rombel, total murid 48. Kasus lain ada Guru PNS ada 6 orang (kelebihan formasi). Gedung kondisinya relatif baik, tapi 'underrated'. Sekolah dimerger dengan SD terdekat radius 300 meter. Guru dipindahkan, gedung lama dipakai untuk kegiatan PKBM atau rencana SMP filial.
Kunci masalah: efisiensi murid + kelebihan guru.
Kasuistik yang lain merger SD untuk dialihfungsikan menjadi SMP
Contoh umum di Kota Bekasi seperti ada beberapa SDN dimerger agar area tersebut dipakai membangun SMPN baru. Karena angka masuk SMP negeri sangat kecil (hanya 25–35% dari lulusan SD).
Gedung SDN yang layak direnovasi menjadi ruangan SMPN dengan standar baru.
Kunci masalah: kekurangan daya tampung SMP negeri.
Ada juga kasuistik lain seperti, ada penolakan orang tua karena identitas sekolah
Hal itu terjadi di beberapa wilayah di Kota Bekasi dimana orang tua keberatan karena sekolah 'kebanggaan kampung' digabung.
Ada juga penolakan warga karena mereka takut anak harus pindah lokasi yang lebih jauh
Setelah sosialisasi dan kompensasi transportasi, penolakan turun
Kunci masalah: aspek psikologis dan identitas sosial sekolah.
Jika semua tahapan proses merger SDN di atas dijalankan, merger bisa jadi solusi efisiensi sekaligus pemerataan kualitas pendidikan.(*)




