inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi didesak untuk menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Tuntutan ini disuarakan Formasi (Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi) setelah maraknya kembali aktivitas karaoke, bar, spa, dan panti pijat yang disebut tetap beroperasi meski telah dilarang.
Ketua Umum FORMASI, Tri Handito, menegaskan bahwa keberadaan THM tersebut jelas bertentangan dengan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Pasal 47 ayat (1) poin 1, aturan tersebut dengan tegas melarang usaha yang berbau tempat hiburan malam.
Menurutnya, meski aturan sudah berjalan sejak 2016, pelanggaran justru semakin masif.
"Faktanya, usaha hiburan malam semakin menjamur. Karaoke, bar, spa, hingga panti pijat tetap beroperasi bebas. Pemerintah daerah tidak lagi dapat memungut pajak dari usaha yang dilarang, dan kami menduga ada pungli yang dilakukan oknum PNS Kabupaten Bekasi,” ujar Tri Handito. Rabu (10/12/2025)
Pihaknya juga menyoroti lemahnya penegakan Perda oleh aparat, khususnya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. Tri menilai tidak ada langkah signifikan dalam membasmi pelanggaran THM di wilayah tersebut.
“Kasatpol PP tidak bekerja maksimal. THM tumbuh subur. Jika Surya Wijaya tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik Bupati mencopot jabatannya,” tegasnya.
Tri juga menyebut keberanian para pengusaha THM beroperasi tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang membekingi.
FORMASI menduga adanya pungli yang dilakukan secara sistematis oleh oknum PNS sehingga bisnis hiburan malam tetap berjalan mulus tanpa tindakan tegas.
Untuk itu, FORMASI meminta Bupati Bekasi bertindak cepat
“Kami meminta Bupati Bekasi menutup seluruh usaha THM yang melanggar Perda. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Tri Handito.(muthia)




