Oknum ASN Kelurahan Margahayu Diduga Tipu Warga Rp15 Juta Urus Sertifikat

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Seorang warga Kota Bekasi berinisial JC, melaporkan telah menjadi korban dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Margahayu berinisial AL. 

Oknum tersebut diduga mengelabui korban, dengan menjanjikan peningkatan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp15 juta, namun hingga kini dokumen maupun uang tidak dikembalikan.

"AL meyakinkan klien kami bahwa proses peningkatan AJB ke SHM dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan biaya Rp15 juta," ujar kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq dari Kantor Hukum Akbar dan Rekan, Selasa (30/12/2025).

Akbar menjelaskan, kasus bermula pada Juli 2025 ketika AL mendatangi JC dan menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen pemerintahan. Karena percaya dengan status AL sebagai ASN, JC menyerahkan dokumen sertifikat dan mentransfer dana Rp15 juta.

"Namun hingga Oktober 2025 sesuai tenggat waktu yang dijanjikan, sertifikat tidak kunjung terbit. AL berdalih terdapat kendala teknis dan menyebut dokumen masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Akbar.

AL kemudian meminta perpanjangan waktu hingga 15 Desember 2025 dengan janji akan mengembalikan uang Rp15 juta apabila proses tidak terealisasi.

"Sampai batas waktu tersebut, klien kami tidak menerima sertifikat maupun pengembalian uang," papar Akbar.

Merasa dirugikan, JC menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum. Somasi pertama dilayangkan pada 24 Desember 2025 ke alamat tempat tinggal AL. Namun diketahui AL sudah tidak menempati rumah tersebut dan kini berdomisili di rumah mertuanya.

"Saat kami mendatangi kediaman mertuanya, somasi ditolak untuk diterima. Meski demikian, somasi tetap dikirimkan secara digital melalui pesan WhatsApp AL," kata Akbar.

Menanggapi somasi, AL sempat berjanji akan mengembalikan uang Rp15 juta disertai kompensasi Rp10 juta serta menyerahkan sertifikat tanah pada 29 Desember 2025 di sebuah kafe di Bekasi Barat.

Ironis hingga dua jam lebih menunggu, AL tidak kunjung hadir. Bahkan nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif sehingga pertemuan batal.

"Atas kejadian itu, kami menilai klien kami telah dipermainkan. Oleh karena itu, kami mengirimkan somasi kedua pada 29 Desember 2025 ke alamat domisili AL yang terakhir diketahui," tegas Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi inijabar.com kepada AL melalui pesan WhatsApp menunjukkan centang satu atau tidak terkirim, menandakan nomor yang bersangkutan tidak aktif.

"Apabila somasi tidak diindahkan oleh AL, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini