![]() |
| Apel siaga Satpol PP Kabupaten Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di wilayah Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat perintah dari Asisten Daerah (Asda) dan merupakan tindak lanjut atas laporan serta permohonan masyarakat.
Kepala Seksi Pengamanan dan Penjagaan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Muhammad Toha, mengatakan, kegiatan hari ini masih pada tahap penyampaian kualitasi dan himbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di area fasilitas umum.
“Kegiatan hari ini penyampaian kualitasi dan himbauan atas bangunan liar yang ada di Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan,” ujar Muhammad Toha. Rabu (3/12/2025)
Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan secara bertahap sesuai SOP Satpol PP. Setelah himbauan diberikan, petugas akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1, SP2, hingga SP3.
"Untuk SP1 diberi tenggang waktu 3 hari, SP2 selama 2 hari dan SP3 selama 1 hari. Apabila bangunan tetap berdiri setelah seluruh proses peringatan selesai, maka akan diterbitkan surat pembongkaran dan dilakukan tindakan di lapangan,"terangnya.
Muhammad Toha juga menjelaskan, ruang penertiban bangunan liar ini mulai dari Flyover Pasir Sari–Tegal Gede, menuju Cikarang Pusat, hingga kawasan PPDAM, serta beberapa titik bangunan liar lain yang berdiri di jalur tersebut.
Dia menambahkan bahwa penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025, yang telah mengatur larangan pendirian bangunan tanpa izin di atas tanah negara atau fasilitas umum.
Pelaksanaan penertiban saat ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari permohonan masyarakat yang sudah lama masuk ke Satpol PP.
“Ini sudah antrian permohonan warga. Banyak permohonan dari wilayah utara, dan hari ini giliran wilayah selatan yang kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Kegiatan penertiban, sambung dia, dijadwalkan berlangsung selama 8 hari ke depan, mencakup wilayah Desa Pasir Sari hingga Cikarang Pusat.
"Satpol PP masih menunggu laporan lanjutan untuk menentukan lokasi berikutnya yang akan ditertibkan,"tandasnya.(muthia)




