![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Bogor- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyatakan, terkait dua ASN yang terlibat perselingkuhan telah diputuskan sanksi pemberhentian sebagai pegawai.
Ajat menyebut, keputusan tersebut merupakan penegakkan integritas dan kedisiplinan ASN tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan, kita hentikan sebagai pegawai tidak disiplin,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Ajat juga menerangkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang. Mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.
“Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025,” bebernya.
Surat keputusan hukuman disiplin itu, kata Ajat, telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ajat juga mengatakan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.
Dia menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi.
“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” tandasnya.
Sekedar diketahui dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan yang terlibat kasus perselingkuhan merupakan oknum Pengawas SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.(*)




