![]() |
| Kadis Dukcapil Pemkot Bekasi Taufiq Hidayat |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat mengatakan, reformasi pelayanan dimulai pada tahun 2019 ketika seluruh layanan masih tersentralisasi di kantor Disdukcapil.
Disdukcapil, kata Taufiq berkomitmen dalam menghadirkan layanan yang semakin efektif, terjangkau, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pada awal 2019, seluruh pelayanan administrasi kependudukan masih tersentralisir di kantor Disdukcapil,” ujarnya. Rabu (3/12/2025).
Taufiq menyatakan, sebagai langkah memperluas akses, pihaknya mendistribusikan kewenangan pelayanan ke 12 kecamatan di Kota Bekasi.
“Seluruh kewenangan kami distribusikan untuk memudahkan masyarakat mengakses proses administrasi pada tingkat kecamatan,” terangnya.
Pada masa tersebut, sambung Dia, indeks pelayanan publik Kota Bekasi masih berada pada kategori C.
Kemudian, kata Taufiq, memasuki periode 2020–2021, transformasi layanan beralih ke tahap digitalisasi melalui pengembangan aplikasi pelayanan elektronik berbasis daring.
“Kami mengembangkan aplikasi elektronik online sebagai solusi untuk memudahkan akses masyarakat melalui layanan digital,” jelas Taufiq.
Ia menambahkan bahwa pandemi COVID-19 mempercepat pemanfaatan sistem digital tersebut.
“Efektivitasnya terbukti memuaskan dan berkontribusi pada peningkatan indeks kepuasan masyarakat serta indeks pelayanan publik,” tambahnya.
Pada 2022 hingga 2024, Disdukcapil kembali memperluas jangkauan pelayanan dengan menghadirkan layanan dasar langsung di tingkat kelurahan.
“Seluruh kelurahan di Kota Bekasi telah mampu menyelenggarakan layanan dasar administrasi kependudukan,” ungkap Taufiq.
Langkah ini, menurut dia, menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah.
“Upaya ini membuktikan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diakses oleh seluruh warga,” ujarnya.
Memasuki 2025, setelah pelayanan di kecamatan dan kelurahan optimal, Disdukcapil memperkuat layanan melalui inovasi waktu operasional dan mobilitas pelayanan.
“Kami memberikan pelayanan tambahan pada malam hari dan hari libur, serta melaksanakan layanan jemput bola secara masif bagi perorangan maupun lembaga,” paparnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperbarui dokumen kependudukan tanpa hambatan waktu.
Taufiq juga menyampaikan bahwa pada 2025, Disdukcapil Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai kawasan pelayanan prima dan berhasil menginternalisasi zona integritas.
“Pencapaian ini merupakan hasil proses berkelanjutan yang dibangun selama tujuh tahun,” tuturnya.
Di akhir paparannya, Taufiq mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Kami meminta seluruh warga untuk mengurus layanan secara mandiri tanpa melibatkan pihak-pihak yang menawarkan jasa di luar ketentuan, atau yang biasa dikenal sebagai calo,” ujarnya.
“Hal tersebut untuk menghindarkan masyarakat dari potensi pungutan liar,"tandasnya. (Firman)




