![]() |
| Kuasa Hukum PT.Taman Puri Indah, Kuspriyanto SH |
inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik eksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, dikonfirmasi oleh kuasa hukum PT Taman Puri Indah (PT TPI), yang membantah klaim terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan.
Kuasa Hukum PT Taman Puri Indah, Kuspriyanto S.H., dari Kantor Hukum KY n' PARTNERS menegaskan, bahwa narasi mengenai upaya hukum PK yang belum diputus adalah tidak benar.
"Terhadap narasi upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh warga yang tereksekusi belum diputus, adalah tidak benar," tegas Kuspriyanto melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin (5/1/2026).
Pernyataan tersebut merupakan hak jawab atas pemberitaan di beberapa media online yang berkembang belakangan ini, termasuk pernyataan kuasa hukum warga, pada 2 Januari 2026.
Kuspriyanto menjelaskan, untuk perkara Nomor 291/Pdt.G/2009/PN.Bks, upaya hukum PK yang diajukan satu orang warga dengan Nomor 101 PK/Pdt/2014 telah diputus pada 16 Desember 2014.
Sementara untuk perkara Nomor 146/Pdt.G/2009/PN.Bks, upaya hukum PK yang diajukan empat orang warga dengan Nomor 102 PK/Pdt/2014 telah diputus pada 18 Desember 2014.
"Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucapnya.
Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya telah menyatakan tanah dan tempat tinggal, adalah milik PT Taman Puri Indah dan satu-satunya pemilik hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 999/Jakasetia.
Kuspriyanto juga mengonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bekasi melalui suratnya Nomor 655/I akan melakukan eksekusi pengosongan, dan penyerahan tanah dan bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal di Perumahan Puri Asih Sejahtera untuk diserahkan kepada PT Taman Puri Indah.
"Harusnya dieksekusinya pada bulan Agustus 2025. Namun saat itu situasi politik di negara kita sedang panas-panasnya. Jadi eksekusi diundur pada tanggal 7 Januari 2026,"ujar Kuspriyanto.
Dia menjelaskan, 12 unit rumah yang akan dieksekusi tersebut kondisi saat ini ada sekitar 7 atau 8 unit ditempati pengontrak.
"Kami sudah pernah berupaya untuk menawarkan pengganti uang pindah pada mereka. Namun tidak pernah mendapat respon. Kami menawarkan uang pindah sebesar Rp3 juta per KK (kepala keluarga). Tapi ditolak,"beber Kuspriyanto.
Eksekusi itu, kata dia, merupakan perintah pengadilan yang harus diterima oleh para pihak suka atau pun tidak.
"Jadi suka atau tidak, ya perintah eksekusi dari pengadilan itu harus dilaksanakan. Tidak ada yang bisa menghalangi,"terangnya.
"Sudah selayaknya para pihak yang berperkara tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkracht. Sedangkan bagi kuasa hukum warga tereksekusi segera mencari, mendapatkan, dan menyampaikan informasi terkait perkara dengan benar," pungkasnya. (Pandu)




