![]() |
| Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal |
inijabar.com, Kota Bandung - Polemik mengenai praktik penahanan ijazah lulusan di sekolah-sekolah menengah atas (SMA/SMK/SLB) di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Meski sudah ada aturan yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah peserta didik, banyak sekolah, terutama swasta, masih mempraktikkan penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi regulasi yang berlaku di daerah.
Menurut Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal, pemeriksaan regulasi nasional dan kebijakan di tingkat provinsi memperlihatkan adanya kesenjangan implementatif antara aturan formal dan praktik di lapangan.
“Regulasi nasional sebenarnya sudah mengatur secara eksplisit bahwa ijazah tidak boleh ditahan. Namun di tingkat daerah, belum ada aturan teknis yang jelas yang mengikat seluruh pihak pendidikan,” ujar Faisyal saat dihubungi wartawan.
Secara nasional, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 (Permendikbudristek 58/2024) tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi rujukan utama.
Regulasi ini menetapkan prinsip bahwa ijazah harus diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan, tanpa memuat ketentuan yang memperbolehkan penahanan ijazah oleh sekolah atas alasan administratif atau finansial.
Faisyal menilai, meski Permendikbudristek 58/2024 tidak secara eksplisit mencantumkan larangan penahanan ijazah dalam setiap pasalnya, prinsip penyerahan ijazah tanpa penahanan telah menjadi bagian dari interpretasi otoritatif regulasi tersebut. Namun, regulasi teknis di tingkat daerah, seperti surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat, masih sebatas imbauan tanpa sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar, sehingga implementasinya terbatas.
“Permendikbudristek 58/2024 memang merupakan payung aturan yang mengatur tata kelola ijazah. Namun ketiadaan aturan teknis di tingkat provinsi membuat sekolah swasta merasa ‘kosong’ secara legal ketika mereka memilih menahan ijazah karena masih ada tunggakan. Inilah yang menyebabkan ketidakjelasan regulasi dan praktis terjadi penahanan ijazah,” jelas Faisyal.
Ia menambahkan, DPRD Jawa Barat telah menanggapi persoalan ini melalui rekomendasi yang menekankan pentingnya pencabutan atau perubahan beberapa surat edaran yang ada dan meminta pemerintah provinsi menyusun regulasi teknis yang jelas dan konstitusional.
“Kita melihat perlu ada ketegasan norma hukum, bukan sekadar imbauan, agar tidak ada interpretasi yang kontradiktif di lapangan,” lanjut Faisyal.
Isu praktikal juga muncul dari berbagai audiensi yang digelar DPRD Jawa Barat dengan organisasi kepala sekolah swasta. Beberapa pihak sekolah mengeluhkan belum adanya dasar hukum kuat yang mengatur skema penyelesaian tunggakan agar ijazah dapat diserahkan secara penuh kepada lulusan tanpa menimbulkan risiko finansial bagi lembaga.
“Sekolah swasta mengatakan mereka belum memiliki payung hukum terkait skema penyelesaian tunggakan biaya yang mengikat,” imbuh Faisyal.
Lebih jauh, Faisyal mengingatkan bahwa ketentuan nasional harus diikuti oleh regulasi daerah dan jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan kebijakan teknis agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Regulasi pusat itu jelas, ijazah tidak boleh ditahan. Sekarang tinggal bagaimana teknisnya di Jawa Barat dirumuskan dengan baik agar hak peserta didik terlindungi tanpa merugikan pihak pendidikan,” kata Faisyal.
DPRD Jawa Barat pun tengah mendorong pembahasan lanjutan, baik melalui rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun melalui inisiatif pembuatan produk hukum daerah yang lebih kongkret. Faisyal menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan para pemangku kepentingan pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkeadilan.
Regulasi yang tidak komprehensif di tingkat daerah dinilai menjadi salah satu faktor utama praktik penahanan ijazah masih terjadi di wilayah Jawa Barat, meski ada dasar aturan nasional yang melarangnya. DPRD berharap dengan penegasan regulasi teknis, seluruh satuan pendidikan dapat beroperasi sesuai dengan spirit hukum dan melindungi hak peserta didik.(*)




