APH Depok Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru dengan Kolaboratif

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok – Pengadilan Negeri Depok menggelar Fokus Group Discussion (FGD) bertajuk Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Depok dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP UU Nomor 1 Tahun 2023, di Aula Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kota Depok, Kamis, (8/1/2026).

Acara dilaksanakan usai merespon pemberlakukan oleh Pemerintah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta menilai bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting untuk menjalankan dan menyelaraskan kinerja.

"Kita selaraskan dari masing-masing intsruksi pimpinan, agar terjadi keselarasan kinerja sehari-hari. Apabila terjadi kesalahpahaman, mari cari solusinya. Jadi kita berkolaborasi sebaik-baiknya dalam menangani perkara," ujar Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam Fokus Group Discusion APH, di Aula PN Depok, Kamis, (8/1/2026).

Gayung bersambut, hal senada juga diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arif Budiman. Menurutnya, untuk mencapai keselarasan, perlu kolaborasi yang terus dilakukan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru tersebut.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka menambahkan bahwa kolaborasi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru tersebut harus dilakukan dengan penyamaan persepsi terlebih dahulu.

"Kita perlu membahas dengan teman teman jaksa. Dan kami sering evaluasi dari teman-teman penyidik dari polsek hingga polres," ujar Kompol Made Oka dalam sambutannya. 

Sementara, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara menyampaikan pernyataan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan dalam Fokus Group Discussion tersebut. Maka, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP sesama Aparat Penegak Hukum harus selaras. 

"Karena terdapat beberapa mekanisme terhadap KUHP dan KUHAP terbaru dan kita sesama APH harus sinkron," tandasnya.(Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini