![]() |
| Barang bukti ribua obat-obatan golongan G tanpa izin edar diamankan Polres Metro Bekasi Kota |
inijabar.com, Kota Bekasi- Seolah menampik sindiran publik soal lemahnya penanganan kasus obat-obat ilegal golongan G. Polres Metro Bekasi Kota membuktikan diri dengan membongkar jaringan penjual obat-obat yang tanpa izin di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusuma Wahyu Bintoro menyatakan, selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik di Kota Bekasi.
Adapun wilayah penjualan obat-obat an seperti tramadol, eximer dan lainnya itu disergap dari:
- Bekasi Utara: 4 kasus mengamankan 4 tersangka
- Bekasi Timur: 3 kasus mengamankan 3 tersangka
- Jatiasih: 2 kasus mengamankan 4 tersangka
- Pondok Gede: 2 kasus mengamankan 3 tersangka)
- Medan Satria: 2 kasus mengamankan 3 tersangka)
Kemudian, kata Kusumo, dari total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
"Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tuturnya. Rabu (28/1/2026)
Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan.
"Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut,"ujar Kusumo.
Kusumo mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.
Para pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kusumo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.
“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,”katanya.(*)




