Dugaan Kasus Sertifikat Rp15 Juta, Oknum ASN di Kelurahaan Margahayu Ini Dicopot dari Jabatan

Redaktur author photo


Sekretaris Camat Bekasi Timur, Rika Susanna

inijabar.com, Kota Bekasi - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL, yang diduga membawa uang Rp 15 juta dengan dalih pembuatan sertifikat, ternyata telah pindah tugas dari Kelurahan Margahayu ke Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

Pemindahan tersebut diketahui, setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Kelurahan Margahayu dan bagian Pelayanan mengatakam bahwa yang bersangkutan telah pindah.

"Iya bang, pak AL sudah nggak di kelurahan lagi, beliau sudah pindah ke Kecamatan Bekasi Timur," ujar salah satu staff Kelurahan Margahayu.

Saat disambangi, Sekretaris Camat Bekasi Timur, Rika Susanna, membenarkan status AL sebagai ASN di wilayahnya. Ia menegaskan, sejak awal persoalan mencuat, pihak kecamatan telah melakukan berbagai tahapan pembinaan hingga penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan ASN.

"Yang bersangkutan memang ASN di Kecamatan Bekasi Timur. Kami sudah melakukan pemanggilan, baik secara lisan maupun administratif, hingga proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai aturan ASN," ujar Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026).

Rika menjelaskan, hasil proses administrasi tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. BKPSDM kemudian menjatuhkan hukuman disiplin berupa penonaktifan jabatan terhadap AL dari posisi pejabat yang sebelumnya diemban.

Sebelum ditempatkan di kecamatan, AL sempat bertugas di Kelurahan Margahayu. Namun, demi memudahkan proses administrasi dan pembinaan, Camat Bekasi Timur sebelumnya, Fitri, meminta agar yang bersangkutan dipindahkan ke kecamatan.

"Selama proses berjalan, BKPSDM juga memanggil Camat Bekasi Timur sebelumnya (Fitri) saat itu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, untuk sidang serta pembuatan berita acara. Pemanggilan dilakukan sekitar pertengahan November," jelasnya.

Meski tengah menjalani proses disiplin, AL tetap menjalankan kewajiban sebagai staf pelaksana di Kecamatan Bekasi Timur. Ia hadir bekerja sesuai jam kerja, melakukan absensi, dan membantu pekerjaan di kecamatan pada hari kerja.

"Selama di kecamatan, secara kehadiran dan aktivitas kerja, yang bersangkutan masih menjalankan tugas-tugasnya," katanya.

Terkait kemungkinan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, Rika menegaskan, upaya tersebut akan dilakukan. Namun, bukan untuk menanggung permasalahan pribadi yang bersangkutan.

"Kewajiban kami adalah membina aparatur. Namun, kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor ke kecamatan, tidak menutup kemungkinan kami membantu memfasilitasi pertemuan. Tapi itu bukan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah pribadinya," tegasnya.

Rika juga menyinggung pengakuan AL terkait sertifikat yang disebut-sebut hilang. Berdasarkan pemanggilan sebelumnya, AL mengaku sertifikat tersebut hilang atau terselip saat dititipkan di meja kerjanya di kantor kelurahan.

"Pengakuannya sertifikat itu hilang atau terselip. Sudah dicari di rumah dan kantor kelurahan, tapi belum ditemukan. Yang bersangkutan berjanji akan mengurusnya, termasuk ke Badan Pertanahan Nasional," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini