Jelang Eksekusi, Ketua DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Warga Puri Asih Sejahtera

Redaktur author photo


Warga Perum Puri Asih Sejahtera saat turun aksi menolak penggusuran

inijabar.com, Kota Bekasi- Menjelang rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2025. Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera mengaku resah akan digusur.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengatakan akan mengawal langsung kasus tersebut demi mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.

Sardi menyatakan hal itu saat menghadiri audiensi bersama warga Puri Asih Sejahtera. Ia mengaku mendapat mandat untuk terlibat langsung dalam penanganan persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak warga itu. 02/01/26

“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” ucap politisi PKS di depan warga. Jumat (2/1/2026)

Dia juga menegaskan, DPRD Kota Bekasi memahami betul kegelisahan warga yang terancam kehilangan tempat tinggalnya. 

Ia menyebut kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa perumahan lain yang pernah terjadi, sehingga pendekatan kehati-hatian dan komunikasi lintas lembaga menjadi kunci penyelesaian.

Meski demikian, Sardi menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara kelembagaan, DPRD akan membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, serta Wali Kota Bekasi agar ada solusi terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Rizal Widya Agusta, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan, yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari mendatang.

Rizal menyayangkan langkah tersebut dilakukan saat upaya hukum masih berlangsung. Ia menilai penerbitan aanmaning berpotensi merugikan warga yang hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum inkrah berisiko menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial di lapangan. Ia berharap ada kebijaksanaan dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Kini, warga Puri Asih Sejahtera hanya bisa menaruh harapan pada upaya komunikasi yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi. Waktu kian sempit, sementara bayang-bayang penggusuran semakin dekat. Semua mata tertuju pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah dan lembaga terkait dalam beberapa hari ke depan.

Share:
Komentar

Berita Terkini