![]() |
| Para narasumber yang memberikan penyuluhan hukum tentang KDRT. |
inijabar.com, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih menjadi masalah serius yang kerap tersembunyi di balik anggapan sebagai 'aib keluarga'. Padahal, KDRT adalah tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib ditindak tegas oleh negara.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), BAKUM MAKN, Universitas Borobudur Jakarta, dan Kelurahan Tawangsari, menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan KDRT di Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (10/1/2026).
Managing Partner Keadilan Nusantara Law Firm sekaligus Ketua BAKUM MAKN, Dr. KMS Herman S.H., M.H., menegaskan, negara menjamin perlindungan hukum bagi korban KDRT melalui berbagai mekanisme.
"Korban tidak sendirian dan tidak boleh disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Tidak semua KDRT merupakan delik aduan. Sebagian besar dapat diproses, tanpa menunggu pengaduan korban demi keselamatan dan kepentingan yang lebih luas," kata Herman melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut mencakup penanganan aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan melalui putusan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP MAKN, Assoc. Dr. Ridwan Anthony Taufan S.H., M.H., mengajak masyarakat mengubah paradigma tentang pelaporan KDRT.
"Melaporkan KDRT bukan membuka aib, tetapi menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan, khususnya bagi perempuan dan anak. Keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman, bukan sebaliknya," ujar Managing Partner Anthony Andhika Law Firm tersebut.
Di tempat yang sama, Advokat Keadilan Nusantara Law Firm, Dr. Andry Effendy S.H., M.H., menilai edukasi hukum menjadi kunci utama pencegahan KDRT.
"Dengan pengetahuan hukum yang diperoleh hari ini, diharapkan masyarakat semakin berani berkata tidak terhadap kekerasan dan bersama-sama mewujudkan lingkungan keluarga yang adil dan aman," papar dosen Universitas Borobudur tersebut.
Senada, Tim Keadilan Nusantara Law Firm, Giarto Egosono menyampaikan pesan tegas terkait penegakan hukum, untuk menghentikan kekerasan, melindungi korban dan menegakkan hukum.
Dari perspektif akademik, Notaris/PPAT sekaligus Dosen Universitas Borobudur, Dwi Kusumo Wardhani S.H. menegaskan, bahwa KDRT bukan persoalan privat.
"KDRT merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Harapan kami, peserta memahami bahwa KDRT adalah kejahatan yang harus dicegah dan dilaporkan, bukan disembunyikan," pungkasnya.
Kegiatan yang merupakan bentuk pengabdian masyarakat dari Tri Dharma Perguruan Tinggi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk, dampak, dan konsekuensi hukum KDRT, serta menumbuhkan sikap saling menghormati dan kesetaraan dalam rumah tangga.
Para penyelenggara berharap, masyarakat semakin berani melaporkan KDRT dan berperan aktif memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga, demi terciptanya lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Pandu)




