![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta– Mulai hari ini 2 Januari 2026 hati-hati jika memaki orang dengan kata 'anjing' bisa dipidana. Penggunaan kata “anjing” sebagai makian atau hinaan terhadap seseorang berpotensi dipidana, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ahli hukum pidana dari Universitas Nasional, Dr. Ahmad Rifai, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur larangan kata secara mutlak, melainkan menitikberatkan pada unsur penghinaan terhadap martabat seseorang.
“Yang dipidana itu bukan kata ‘anjing’-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” kata Ahmad Rifai, Kamis (2/1/2026).
Ia menjelaskan, penghinaan ringan dalam KUHP baru masuk kategori delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang merasa dihina secara langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting untuk dipahami agar tidak muncul ketakutan berlebihan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rifai, konteks penggunaan kata menjadi faktor utama penilaian. Penyebutan kata “anjing” dalam percakapan santai, candaan antarteman, atau untuk menyebut hewan tidak serta-merta dapat dipidana.
“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” jelasnya.
Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda, dengan besaran disesuaikan ketentuan undang-undang.
Rifai mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berucap, terutama di ruang publik dan media sosial, namun tetap menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dihapus, selama tidak melanggar hak dan kehormatan orang lain.
“KUHP baru ini seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga etika sosial, bukan membungkam kebebasan bicara,” tandasnya.(*)




