Pemilik UMKM di Depok Ini Mengaku Diancam Setelah Dilaporkan

Redaktur author photo
Pemilik UMKM Rumah Serba Ada (RSA) Tia

inijabar.com, Depok – Seorang pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) “Rumah Serba Ada” (RSA) Depok mengaku mendapat ancaman dan intervensi hukum oleh rekan bisnisnya setelah dilaporkan atas tuduhan dugaan penipuan, penggelapan, hingga Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan, pemilik sekaligus owner UMKM RSA, Tia Ocvaria Hinnarti (36). Dia mengaku bahwa kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh enam mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Tia menduga bahwa proses hukum yang menjeratnya merasa ada yang tidak beres. Bahkan bukan sekadar masalah bisnis, melainkan ada tangan-tangan tak terlihat yang melakukan intervensi.

Tia mengungkapkan bahwa badai bisnisnya yang mulai dirintis selama lima tahun tersebut muncul setelah ia bercerai secara agama dengan suaminya setahun lalu. Setelah itu, dia mengaku menerima ancaman yang menyasar jerih payahnya membangun RSA dari nol.

"Usaha saya mulai tersendat (setelah perceraian). Padahal mereka (pelapor) sudah menerima keuntungan dari hasil kerja sama selama ini," ungkap Tia dengan nada getir, Kamis, (8/1/2026).

Dia menyatakan, padahal sebelumnya para investor datang secara sukarela tanpa paksaan. Sebagai contoh, salah satu investor bernama Dian asal Bekasi diklaim telah meraup keuntungan bagi hasil hingga Rp300 juta.

Sementara itu, Kuasa hukum Tia, Arjo Pranoto menyatakan bahwa dirinya mencium aroma kejanggalan dalam prosedur hukum yang berjalan di Polres Metro Depok. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru.

Jeda antara Laporan Polisi (LP), pemanggilan, hingga penetapan tersangka dianggap sangat berdekatan.

Arjo menyebut para pelapor justru adalah orang-orang baru, bukan mitra yang mengikuti perjalanan RSA selama lima tahun terakhir.

"Kalau saya lihat tanggal LP dan pemanggilan hingga tersangka waktunya dekat, ini ada dugaan atensi (intervensi)," tegas Arjo. 

Meski merasa disudutkan, Tia menyatakan bahwa dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab. Dia juga berjanji akan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Namun kendati demikian, dia meminta keadilan yang setara bagi pelaku UMKM.

Dia berharap pihak kepolisian tidak hanya melihat laporan dari satu sisi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan toko dan mitra-mitra usaha lainnya yang masih berjalan dan jumlahnya jauh lebih banyak.

Sebagaimana diketahui, kini Tia tengah menghadapi ancaman jeratan hukum dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Publik pun menanti apakah proses hukum ini akan membuktikan dugaan penipuan tersebut, atau justru mengungkap adanya kriminalisasi terhadap pengusaha kecil yang tengah goyah di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini