![]() |
| Warga Kampung Pondok, Babelan, usai mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Puluhan warga Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi terancam kehilangan tempat tinggal mereka. Lahan seluas 23.380 meter persegi yang telah mereka huni secara turun-temurun, kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Cikarang.
Sidang aanmaning kedua yang digelar Jumat (9/1/2026) terpaksa ditunda karena 11 pihak tergugat tidak hadir. Lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun digugat oleh Akhmad Aryadi, warga Cakung, Jakarta Timur.
"Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret, bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Dimah, perwakilan Biro Hukum Pemkab Bekasi.
Perlu diketahui, persoalan lahan tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak 2023. Kala itu, warga sempat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bekasi untuk memperjuangkan hak mereka. Dimah menjelaskan, kini pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan untuk dipaparkan di persidangan.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menilai secara detail, bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah," ujarnya.
Namun warga menilai lain. Sahrul, perwakilan warga, menyebut proses hukum yang berjalan penuh kejanggalan, karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah menempati lahan ini sejak lama, sementara bukti yang digunakan pihak lawan kami duga tidak sah," ungkap Sahrul.
Sahrul yang telah menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun, mencurigai adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses gugatan.
"Kalau penilaian hanya dari satu objek, itu tidak adil. Kami melihat ada kejanggalan besar dan dugaan mafia tanah," tegasnya.
Sahrul berharap, majelis hakim tidak hanya menilai dari satu perspektif bukti kepemilikan, tapi juga mempertimbangkan fakta historis dan kondisi sosial warga.
Warga Kampung Pondok menyatakan tidak akan menyerah. Mereka bertekad terus memperjuangkan hak atas tempat tinggal melalui jalur hukum.
"Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini dugaan mafia tanah," pungkas Sahrul.
Warga berharap, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam memperjuangkan keadilan. Mereka akan terus mengawal proses hukum agar seluruh pihak mendapat perlakuan adil.
Sekedar informasi, sengketa yang telah berlangsung sejak 2023 tersebut menjadi perhatian, mengingat menyangkut nasib puluhan kepala keluarga yang telah lama menempati kawasan tersebut. (Pandu)




