Akui Diperiksa KPK, Eks Kadis DLHK Tepis Tudingan Mark Up Pengadaan Lahan di Depok

Redaktur author photo
Mantan Kepala Dinas LHK Depok Abdul Rahman

inijabar.com, Depok – Eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman membantah tudingan melakukan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 dan kantor DLHK yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok. 

 Dia menyatakan, kewenangan teknis mengenai pengadaan tanah tersebut bukan berada di DLHK, melainkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. DLHK, kata dia, hanya berperan sebagai dinas pengusul kebutuhan lahan, termasuk dalam rencana pembangunan kantor dinas.

“Selama ini DLHK memang belum memiliki kantor sendiri. Karena itu kami membuat surat usulan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DLHK. Jadi posisi kami hanya sebatas pengusul,” ujar Abdul Rahman kepada awak media saat dimintai keterangan, Senin (16/2/2026).

Terkait adanya permintaan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang saat ini menduduki jabatan Kepala DPMPTSP Depok itu pun menanggapi hal itu hanya bagian dari proses klarifikasi biasa kepada pihak terkait, bukan merupakan indikasi pelanggaran. 

“Kami dimintai keterangan karena status kami sebagai pengusul. Itu hal yang wajar dalam proses pendalaman informasi,” kata Abdul Rahman.

Sebelumnya, beredar santar kabar adanya dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan SMPN 35 yang terletak di kawasan Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok yang dilaporkan LSM Gelombang. Selain itu, disebut pula adanya penelusuran terhadap pembebasan lahan di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Sementara, Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, sebelumnya menyebut bahwa Lembaga Antirasuah saat ini tengah mendalami kasus dugaan pembebasan lahan yang melibatkan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Namun, pihak DLHK menyangkal terkait isu tersebut dengan dalih karena belum adanya kesimpulan hukum maupun penetapan pihak bersalah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial mengakui pihaknya sempat mengajukan permohonan pembentukan Sekolah Rakyat pada Maret 2025, yang merupakan program terpisah dari usulan lahan kantor DLHK.

Dengan tidak mudah disimpulkannya hingga menunggu pernyataan resmi dari lembaga berwenang terkait hal tersebut. Abdul Rahman berharap publik dapat memahami antara perbedaan informasi dugaan, proses klarifikasi, dan fakta hukum.

“Prinsipnya kami menghormati proses yang berjalan dan siap kooperatif. Namun perlu diluruskan bahwa kewenangan teknis pengadaan tanah bukan berada pada DLHK,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini