Dariyanto Sebut Raperda Penyertaan Modal BUMD Sudah Kelar Tapi Belum Disahkan di Paripurna

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi Dariyanto saat memggelar Reses di RT 02/02 Bekasi Jaya Bekasi Timur.

inijabar.com, Kota Bekasi – Masih ingat dengan Pansus 8 yang membahas tentang Raperda penyertaan modal untuk sejumlah BUMD di Kota Bekasi. Iya tentu bukan soal tertidur nya Dirut PDAM Tirta Patriot saat pembahasan di Pansus 8 tapi soal hasil dari kerja Pansus tersebut.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Dariyanto, mengatakan, pembahasan substansi Raperda telah selesai di tingkat pansus, namun belum masuk tahap pengesahan di rapat paripurna.

“Kita sudah finalisasikan di Pansus 8. Sekarang sedang diharmonisasi di provinsi. Jadi memang belum diparipurnakan,” ujarnya saat menggelar Reses di Rt 02/02 Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Sabtu (15/2/2026) malam.

Dariyanto menerangkan, dalam usulan awal Pemerintah Kota Bekasi, penyertaan modal kepada BUMD dirancang dengan mencantumkan angka nominal per tahun secara bertahap di dalam draft Raperda.

“Waktu itu dari pemerintah diusulkan agar setiap tahun ada angka yang muncul. Misalnya 2026 sekian miliar, 2027 sekian miliar, 2028 sekian miliar. Itu dimunculkan di dalam draf,” jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan Pansus 8, DPRD Kota Bekasi sepakat tidak mencantumkan jumlah nominal dalam draft Perda.

“Dari hasil pembahasan Pansus 8, kita sepakat tidak memunculkan angka. Jadi tidak ada angka fix modal per tahun di dalam Perda,” tegasnya.

Menurut Dariyanto, mekanisme tersebut dibuat agar kebijakan penyertaan modal lebih adaptif terhadap kebutuhan riil BUMD dan kondisi fiskal daerah setiap tahun anggaran.

“Nanti BUMD yang membutuhkan penyertaan modal harus mengusulkan setiap tahun dengan analisis investasinya. Mau bikin apa, kebutuhannya berapa, itu diajukan ke Banggar, baru dianggarkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme pembahasan anggaran tahunan.

“Penyertaan modal itu melihat kemampuan fiskal daerah juga. Jadi tetap dibahas setiap tahun berdasarkan usulan dan kinerjanya. Tidak otomatis,” terang Dariyanto.

Terkait progres selanjutnya, Dia menjelaskan bahwa setelah proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai, Raperda akan disosialisasikan ke fraksi-fraksi sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna.

“Kalau hasil harmonisasi sudah keluar dan disetujui, kita sosialisasikan ke fraksi-fraksi, lalu masuk agenda paripurna,” pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Raperda penyertaan modal BUMD tersebut masih berada dalam tahapan harmonisasi dan belum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini