Pesta Maut Vodka Oplosan di Subang! 9 Tewas, 4 Orang Diamankan Polisi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Subang – Tragedi miras oplosan kembali menelan korban jiwa. Sembilan warga Subang tewas dan tiga lainnya masih kritis setelah menenggak minuman keras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Polisi bergerak cepat dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras maut tersebut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan sejumlah warga mengalami gejala keracunan parah usai pesta miras pada Senin (9/2/2026).

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba bergerak cepat hingga mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” ujar Dony, Kamis (12/2/2026).

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. HS (49) diduga sebagai pemasok Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, sementara JM (50) merupakan pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi sambil menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban mengonsumsi miras oplosan itu di sejumlah titik di wilayah Kota Subang. Beberapa jam kemudian, satu per satu korban tumbang. Mereka mengalami mual hebat, muntah, pusing, gangguan penglihatan, sesak napas hingga kehilangan kesadaran.

Suasana panik pun tak terhindarkan. Para korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Namun nahas, hingga Kamis (12/2/2026), sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi yang terus dipantau tim medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari botol bekas Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sisa cairan oplosan, hingga sampel muntahan dan darah korban untuk uji laboratorium.

Tak berhenti di situ, Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar guna memburu distributor atau peracik miras oplosan yang memasok barang ke tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan dan bisa berujung fatal seperti kasus ini. Laporkan jika mengetahui peredarannya,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bom waktu yang bisa merenggut nyawa dalam hitungan jam.(Sri.MS)

Share:
Komentar

Berita Terkini