![]() |
| Bupati Indramayu Lucky Hakim |
inijabar.com, Indramayu – Dugaan praktik black transfer senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut melibatkan jajaran Direksi PDAM Tirta Darma Ayu kembali mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut mencuat seiring munculnya pertanyaan publik terkait aliran dana yang diduga tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi perusahaan daerah milik Pemkab Indramayu itu.
DPRD Indramayu secara terbuka mempertanyakan sikap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons dugaan pelanggaran serius di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis tersebut.
“Sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM), seharusnya bupati mengetahui dan mengambil langkah pengawasan,” ujar salah seorang anggota DPRD Indramayu, yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait dugaan kasus black transfer tersebut. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya belum mengikuti detail kasusnya. Kita serahkan saja ke proses hukum,” kata Lucky Hakim kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu menyampaikan bahwa penanganan dugaan kasus black transfer yang diduga dilakukan oleh Direksi PDAM Tirta Darma Ayu masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Masih kami dalami, termasuk pengumpulan data dan keterangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Darma Ayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana Rp2 miliar tersebut, termasuk asal-usul dana, tujuan transfer, serta dasar administrasi keuangan yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena PDAM merupakan perusahaan daerah yang mengelola layanan dasar masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan keuangan dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.(*)




