GMKI Serahkan Hasil Observasi Gapura Perum Dukuh Zamrud Rp877 Juta ke Kejari Kota Bekasi

Redaktur author photo
GMKI saat menyerahkan hasil observasinya ke Kejari Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menyerahkan hasil observasinya, terkait pembangunan Gapura Dukuh Zambrud senilai Rp877 juta, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (10/2/2026).

Ketua Cabang GMKI Bekasi, Firman, mengatakan hasil observasi diserahkan langsung ke Kejaksaan, agar segera dilakukan audit terhadap proyek pembangunan gapura milik warga Dukuh Zambrud yang dikerjakan CV Adzra dengan nilai kontrak Rp877.137.242.

"Kami telah melakukan observasi bersama Yayasan FKWZ, yang salah satu anggotanya adalah kontraktor sipil. Hasil observasi ini kami serahkan langsung ke Kejaksaan agar secepatnya melakukan audit," ujar Firman di lokasi.

Firman menjelaskan, penyerahan hasil observasi tersebut, sesuai permintaan Kejaksaan yang meminta GMKI melakukan observasi sebagai data pembanding dalam proses penyelidikan.

"Berdasarkan surat nomor 060006/SC/EKS/B/GMKI/BKS/I/2026, kami meminta Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan audit pada pekerjaan pembangunan gapura tersebut," kata Firman.

Dalam laporannya, GMKI melaporkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dan CV Adzra, sebagai pemenang tender dengan nilai proyek Rp877.137.242.

Firman menyebut, temuan yang mengejutkan dari hasil observasi adalah dengan anggaran sebesar Rp877 juta, seharusnya pihak kontraktor bisa membangun menggunakan item skala premium, agar segi furniture dan hasil konstruksi lebih baik.

"Menurut anggota FKWZ, anggaran Rp877 juta seharusnya pihak kontraktor bisa membangun menggunakan item skala premium agar segi furniture dan hasil konstruksi lebih baik," jelas Firman.

Firman menambahkan, sudah dua minggu sejak GMKI melakukan permohonan audit kepada Kejaksaan. Kini organisasinya menyerahkan hasil observasi, untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dalam pelaksanaan audit nantinya, GMKI meminta Kejaksaan Negeri Bekasi melibatkan organisasinya dan memberitahukan hasil audit secara transparan.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar melibatkan kami dan memberitahukan hasil audit seluas-luasnya sebagai monitoring sesuai tupoksi organisasi," pungkas Firman. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini