![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung menyisakan tanda tanya besar.
Bukan semata soal lamanya tuntutan, tetapi substansi asal-usul proyek yang hingga kini tak tersentuh secara terang di ruang sidang, apakah proyek tersebut berasal dari Renja murni OPD atau justru Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan?
Padahal, penentuan asal-usul program merupakan elemen penting untuk mengurai pola tanggung jawab hukum, termasuk potensi keterlibatan aktor lain di luar terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
Termasuk aliran uang yang tidak (mau) diungkap oleh majelis hakim. Dalam kesaksian di persidangan saksi owner PT.CIA (Cipta Ilmu Abadi) Tomy Uno mengaku uang pengganti kerugian negara 4,3 miliar diklaim dari dirinya. Pernyataan itu tidak diperdalam kebenaranya oleh majelis hakim yang justru hanya mencecar mantan kepala gudang terkait distribusi alat olahraga.
Renja atau Pokir: Bukan Soal Administratif Biasa
Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, asal anggaran bukan sekadar urusan teknis perencanaan. Jika proyek berasal dari Rencana Kerja (Renja) OPD, maka tanggung jawab dominan berada pada struktur eksekutif, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Namun jika proyek bersumber dari Pokir DPRD, maka terdapat relasi kekuasaan yang lebih kompleks, termasuk potensi intervensi politik dalam pengadaan, yang secara hukum bisa mengarah pada perluasan subjek hukum yang bertanggung jawab.
Saat pemanggilan saksi-saksi dari anggota dewan pun semua mengaku bahwa proyek tersebut tidak ada dalam SIPD. Artinya bukan Pokir anggota dewan.
Kejanggalan yang muncul saat persidangan pun, ketiga Terdakwa tidak ada yang memastikan pada anggota dewan bahwa proyek tersebut merupakan Pokir dewan.
Pengamat hukum pidana dari Bandung, Dr. R. Andika Pratama, SH, menilai absennya penjelasan tersebut sebagai celah serius dalam pembuktian.
“Menentukan apakah proyek itu Renja atau Pokir sangat krusial. Jika itu Pokir, maka jaksa seharusnya menelusuri sejak tahap perencanaan, bukan hanya berhenti pada pelaksanaan teknis. Tanpa itu, perkara ini berisiko hanya menyentuh ‘pemain lapangan’, bukan aktor pengendali,” ujarnya.
Risiko Perkara Menjadi Parsial
Tuntutan dua tahun penjara yang diajukan JPU dinilai sah secara normatif jika didasarkan pada alat bukti yang ada. Namun secara substansi, perkara ini berpotensi menjadi parsial bila konteks kebijakan anggaran tidak dibuka secara utuh.
Menurut Andika, dalam banyak perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, akar masalah justru berada di fase awal, ketika program “dipaksakan masuk” ke APBD melalui jalur tertentu.
“Kalau jaksa tidak mengurai sejak awal apakah ini usulan internal OPD atau titipan politik, maka konstruksi perkaranya pincang. Hukum pidana korupsi itu bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal penyalahgunaan kewenangan,” katanya. Senin (9/2/2026)
Implikasi Hukum ke Depan
Jika pengadilan memutus perkara tanpa kejelasan asal-usul proyek, putusan tersebut memang tetap sah secara hukum. Namun dari perspektif keadilan substantif, publik berpotensi melihat adanya ketimpangan penegakan hukum, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Lebih jauh, kondisi ini juga bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi daerah, di mana rantai kebijakan diputus di tengah jalan, tanpa menyentuh simpul utama pengambilan keputusan.
Catatan kritisnya, kata Andika, adalah Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung seharusnya menjadi ruang pembuktian menyeluruh, bukan sekadar formalitas pemenuhan unsur pasal.
Ketika pertanyaan mendasar seperti “ini Renja atau Pokir?” tak terjawab, maka wajar jika publik meragukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekadar dijalankan secara prosedural.(*)




