Limbah SPPG di Rw 11 Jatiluhur Diprotes Warga, Ini Kata Kadis LH

Redaktur author photo
Warga dan pengurus SPPG saat nerdiskusi dengan jajaran DLH

inijabar.com, Kota Bekasi– Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dari kegiatan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, mendapat respons dari Pemerintah Kota Bekasi. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Warga mengeluhkan bau menyengat serta aliran limbah cair yang diduga masuk ke saluran lingkungan permukiman di kawasan perbatasan Puri Gading dan Villa Ubud. 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan wajib ditindaklanjuti secara serius.

“Setiap aduan masyarakat terkait lingkungan tentu menjadi perhatian kami, dan harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan tidak terjadi pencemaran,” ujarnya. Selasa (10/2/2026)

Melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium melakukan peninjauan lapangan, pengumpulan data teknis, serta koordinasi dengan pengelola SPPG dan unsur wilayah setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh PPLH, diketahui bahwa limbah yang dikeluhkan warga diduga berasal dari air bekas pencucian ompreng serta sisa makanan kegiatan SPPG yang dialirkan melalui pipa menuju saluran permukiman.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, limbah tersebut berasal dari aktivitas pencucian peralatan dan sisa makanan, yang seharusnya dikelola dengan sistem pengolahan yang sesuai,” jelas Kiswatiningsih.

Pihaknya kemudian memberikan arahan langsung kepada pengelola SPPG agar segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah, sehingga tidak lagi dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.

“Kami sudah menginstruksikan pengelola untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” terangnya.

Kiswatiningsih juga mrngatakan, langkah tersebut bukan sekadar pembinaan, tetapi juga bagian dari pengawasan agar pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan sembarangan, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap pengelola kegiatan,” katanya.

DLH Kota Bekasi juga memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada peninjauan awal. Pemantauan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan pengelola SPPG benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Apabila dalam evaluasi selanjutnya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini