Mantan Bupati Garut Kritik Rotasi Pejabat Pemkab, Soroti Sistem 'Kotak 9'

Redaktur author photo
Mantan Bupati Garut Rudy Gunawan

inijabar.com, Garut – Mantan Bupati Garut dua periode, Rudy Gunawan, melontarkan kritik terbuka terhadap kebijakan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, khususnya terkait penerapan sistem merit dengan klasifikasi “Kotak 9”.

Dalam pernyataannya di sebuah podcast, Rudy mempertanyakan konsistensi dan transparansi dalam penempatan pejabat yang disebut-sebut telah masuk kategori Kotak 9, atau kasta tertinggi dalam sistem pemetaan talenta aparatur sipil negara (ASN).

Rudy mengaku heran dengan banyaknya pejabat yang dalam dua tahun terakhir disebut telah berada di Kotak 9 dan kemudian menduduki jabatan strategis, termasuk kursi kepala dinas.

“Kalau benar semua masuk Kotak 9 karena kualitas, tentu itu hal yang luar biasa. Tapi kita harus lihat rekam jejak dan prosesnya,” ujarnya. Sabtu (21/2/2026)

Menurutnya, pada masa kepemimpinannya, penilaian kompetensi ASN dilakukan secara ketat. Ia menyebut, untuk mencapai nilai tinggi dalam sistem merit bukan hal mudah karena harus melalui seleksi terbuka yang diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta panitia seleksi independen.

Rudy juga menyoroti pola penunjukan pejabat yang dinilai kurang memberikan kesempatan merata kepada seluruh ASN yang berada dalam kategori yang sama.

“Kalau di Kotak 9 orangnya banyak, kenapa yang ditunjuk hanya beberapa nama? Kenapa tidak semuanya diberi kesempatan ikut seleksi?” katanya.

Ia menegaskan, sistem merit tidak hanya berbicara soal angka atau kategori, tetapi juga menyangkut integritas dan rekam jejak. Menurut Rudy, pejabat yang dipromosikan seharusnya dipastikan bersih dari temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Rudy mengingatkan bahwa keputusan pelantikan pejabat bersifat final dan individual sehingga dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau cacat administratif.

“Keputusan itu bisa digugat, baik oleh pihak yang merasa dirugikan maupun oleh masyarakat jika ada pejabat yang dilantik ternyata punya catatan temuan yang belum tuntas,” tegasnya.

Rudy juga menyinggung fenomena promosi pejabat struktural, seperti Kepala Bidang (Kabid) yang langsung diangkat menjadi Kepala Dinas, sementara masih terdapat Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, maupun Camat senior yang memiliki pengalaman lebih lama dan juga berada dalam kategori yang sama.

Ia berharap kebijakan rotasi dan mutasi jabatan di Pemkab Garut tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas agar tidak menimbulkan polemik di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat.(jang)

Share:
Komentar

Berita Terkini