Naas Janda di Setu Ini, Almarhum Suami nya Punya Hutang Jaminan BPKB Ternyata BPKB Milik Kakaknya

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Seorang janda di Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bernama Irma, mengungkapkan keresahannya saat mengetahui harus melunasi utang almarhum suaminya oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PMA Cabang Bantar Gebang. 

Hutang tersebut memakai jaminan pinjaman berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang bukan milik suaminya, melainkan milik kakak kandungnya yang dipinjam tanpa sepengetahuan.

Irma mengaku baru mengetahui persoalan ini beberapa bulan setelah suaminya-Dodi, meninggal dunia. Almarhum Dodi diduga melakukan pinjaman pada 26 Agustus 2025 sebesar Rp35 juta dengan jangka waktu cicilan 18 bulan.

Naas nya lagi, kakak kandung Irma juga mengaku tidak tahu kalau BPKB miliknya dijadikan jaminan peminjaman uang oleh adik iparnya tersebut.

"Abang saya tidak pernah tahu BPKB itu dijadikan jaminan. Saya juga tidak tahu. Sekarang saya yang harus menyelesaikan," kata Irma, Sabtu (14/2/2026).

Cicilan pertama sebesar Rp3,241 juta, kata Irma, sempat dipotong saat pencairan pinjaman. Sebulan kemudian, Dodi meninggal dunia. Sejak saat itu, Irma mengaku rutin didatangi penagih yang meminta pelunasan utang.

Persoalan mencuat ketika kakak Irma menanyakan keberadaan BPKB mobilnya. Saat itulah Irma mengetahui dokumen tersebut, masih ditahan koperasi sebagai agunan kredit.

Merasa bertanggung jawab secara moral, Irma mendatangi kantor koperasi, dan ditemui Kepala Cabang KSP PMA, B, untuk menyampaikan pengajuan permohonan pelunasan sebesar Rp10 juta untuk dipertimbangkan. Namun, sehari berselang, permohonan itu ditolak.

"Waalaikumsalam, ya ibu belum ada persetujuan lagi dari atasan untuk permohonan ibu pelunasan di angka 10 juta," tulis B melalui pesan WhatsApp yang diterima Irma, Kamis (13/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak KSP PMA, terkait prosedur penerimaan agunan, status perizinan, maupun kebijakan penanganan kredit ketika debitur meninggal dunia.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran Dinas Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengawasi praktik penyaluran kredit di lembaga keuangan non-bank agar tidak merugikan masyarakat. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini