![]() |
| Para peziarah di TPU Padurenan Mustikajaya Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, suasana di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) mendadak lebih hidup dari biasanya.
Langkah kaki peziarah silih berganti menyusuri jalan setapak di antara nisan. Ada yang datang membawa doa, ada pula yang datang membawa rindu yang tak pernah benar-benar selesai.
Di sudut pintu masuk TPU, pedagang kembang mulai sibuk melayani pembeli. Satu kantong kresek bunga tabur dibanderol mulai Rp7 ribu hingga Rp10 ribu. Air kembang dalam botol dijual Rp10 ribu. Roda ekonomi kecil berputar pelan di area yang sunyi itu.
“Setahun bisa ramai ya pas mau Ramadan begini. Alhamdulillah, ada rezeki tambahan,” ujar Siti (45), pedagang kembang yang sudah berjualan lebih dari sepuluh tahun di area pemakaman Padurenan Kota Bekasi.
Bagi banyak keluarga, ziarah kubur menjelang Ramadan bukan sekadar tradisi. Ia menjadi ruang temu antara doa dan kenangan.
Di bawah terik matahari, seorang ibu tampak menyeka nisan sembari berbisik lirih. Air mata dan air kembang bercampur di atas tanah merah yang masih basah.
“Saya cuma mau sampaikan kalau Ramadan sebentar lagi. Biasanya kami sahur bareng,” ucapnya pelan.
Antara Tradisi dan Tuntunan Agama
Lalu, bagaimana hukum ziarah kubur menjelang Ramadan?
Dalam ajaran Islam, ziarah kubur pada dasarnya diperbolehkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk berziarah karena dapat mengingatkan pada kematian dan kehidupan akhirat. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan kepada akhirat.
Artinya, secara umum ziarah kubur hukumnya sunnah selama tidak disertai perbuatan yang dilarang seperti meminta kepada penghuni kubur atau melakukan ritual yang menyimpang dari ajaran tauhid.
Namun, khusus soal mengkhususkan ziarah menjelang Ramadan, para ulama berbeda pandangan. Sebagian membolehkan karena dianggap sebagai bagian dari tradisi (urf) yang baik selama tidak diyakini sebagai kewajiban syar’i. Sebagian lain mengingatkan agar tidak meyakini ada keutamaan khusus ziarah di waktu tersebut tanpa dalil yang jelas.
Dengan kata lain, ziarah kubur menjelang Ramadan boleh dilakukan, selama diniatkan untuk mendoakan almarhum dan mengingat kematian, bukan karena keyakinan bahwa ada kewajiban atau ritual khusus yang harus dilakukan sebelum puasa.
Doa, Rindu, dan Ekonomi Musiman
Di luar perdebatan hukum, suasana TPU menjelang Ramadan selalu menghadirkan potret humanis yang sama setiap tahun. Anak-anak kecil berlarian di antara makam, para ayah membersihkan rumput li0ar, dan para ibu menabur bunga sambil melantunkan doa.
Di sisi lain, pedagang kecil menggantungkan harapan pada momen musiman ini.
“Kalau lagi sepi, sehari paling laku lima kantong. Sekarang bisa puluhan,” kata Ujang (38), penjual air kembang.
Ramadan memang tentang menahan lapar dan dahaga. Tapi sebelum itu, banyak orang memilih memulai dengan menengok kembali mereka yang lebih dulu pergi.
Di antara nisan-nisan yang berdiri sunyi, ada doa-doa yang dipanjatkan dengan tulus. Ada air mata yang jatuh tanpa suara. Dan ada keyakinan sederhana: bahwa kasih sayang tak pernah benar-benar terkubur, bahkan oleh tanah sekalipun.(*)




