Surat Klaim Ahli Waris Jadi Alasan Tunggak Ganti Rugi Waduk Kamal Muara?

Redaktur author photo


Gambar peta pembebasan lahan Waduk Kamal Muara yang sudah ditandatangani.

inijabar.com, Jakarta - Munculnya surat dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, disebut menjadi dasar penundaan pembayaran ganti rugi lahan proyek Waduk Kamal Muara senilai Rp125 miliar.

Kuasa hukum pemilik lahan, Edu Ginting, mempertanyakan keabsahan surat tersebut yang langsung ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta dan Kepala BPN Jakarta Utara, pada 24 Desember 2025.

Edu pun menyoroti penggunaan surat klaim sepihak, yang belum diuji hukum sebagai alasan menunda pembayaran ganti rugi, yang seharusnya sudah direalisasikan.

"Yang menjadi pertanyaan serius, surat tersebut langsung ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta. Apakah benar Gubernur mengetahui dan membenarkan surat klaim sepihak itu? Atau nama gubernur hanya dijadikan tameng?" ujar Edu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

Edu menjelaskan, kliennya Hastoni dan Rudy Susanto telah menyelesaikan seluruh tahapan pembebasan lahan sejak awal. Mulai dari musyawarah, verifikasi dokumen, penelitian hukum, hingga kesepakatan nilai ganti rugi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, pelepasan hak atas tanah telah ditandatangani dan lahan sudah diserahkan, untuk kepentingan proyek strategis waduk pengendalian banjir di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, pembayaran ganti rugi hingga kini belum terealisasi.

"Ini bukan lagi soal administrasi. Kwitansi penerimaan ganti kerugian sudah diterbitkan. Nilainya jelas. Tapi uangnya tidak pernah dibayarkan," kata Edu.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, tercantum Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian atas nama Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai Rp94.783.961.000 untuk salah satu bidang tanah. Dokumen tersebut bertanggal 24 Desember 2025 dan ditandatangani pihak yang berhak.

Edu menuding Dinas SDA DKI Jakarta, diduga mengaburkan fakta hukum dengan menyebut tanah masih bersengketa. Padahal menurutnya, seluruh proses hukum dan administrasi telah rampung.

"Kalau sudah inkracht, lalu sengketa dari mana lagi? Ini yang kami sebut pengaburan fakta hukum," tegasnya.

Edu menilai, dalih Dinas SDA yang menyebut lahan masih bermasalah hukum bertentangan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan, perkara tanah tersebut telah melalui proses hukum sejak 2021 hingga Peninjauan Kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Edu, penggunaan surat klaim sepihak yang belum diuji hukum untuk menahan pembayaran, berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan merugikan warga yang telah patuh mengikuti seluruh prosedur negara.

"SDA ini bagian dari mafia tanah, atau mafia tanah justru dilindungi oleh SDA?" tanya Edu.

Ia menegaskan, kliennya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hak yang telah disepakati dan diakui negara sendiri. Apalagi, proyek waduk tersebut telah memanfaatkan lahan yang dilepas tanpa ada pembayaran hingga hari ini.

"Negara sudah ambil tanahnya, proyek berjalan, tapi hak warga ditahan. Ini preseden buruk dalam pengadaan tanah," ungkapnya.

Edu mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi, somasi, hingga permohonan penjelasan resmi kepada Dinas SDA DKI dan Gubernur DKI Jakarta. Namun hingga kini, tidak ada jawaban substansial terkait kepastian pembayaran.

"Kami mempertanyakan keseriusan Dinas SDA, dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran yang sudah jelas dasar hukumnya," papar Edu.

Edu menyatakan, bila kondisi itu terus dibiarkan, pihaknya akan membuka seluruh dokumen ke publik dan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Ini bukan sekadar uang. Ini soal wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini