![]() |
| Audiensi deadlock |
inijabar.com, Kota Bandung – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghentikan aktivitas pertambangan menuai kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut tak hanya menyasar tambang ilegal, tetapi turut menghentikan operasional tambang yang telah mengantongi izin resmi.
Kekecewaan itu mencuat dalam audiensi antara Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA–LH) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Senin (9/2/2025).
Audiensi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman, dan dihadiri puluhan perwakilan asosiasi transporter, pengusaha tambang, serikat buruh, hingga organisasi masyarakat dari berbagai daerah di Jabar.
GPPSDA–LH menilai penghentian tambang legal telah memicu persoalan publik yang serius, mulai dari pengangguran massal, hilangnya mata pencaharian, hingga meningkatnya ketidaknyamanan sosial di daerah terdampak.
“Tambang berhenti, buruh kehilangan kerja, roda ekonomi lokal lumpuh. Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi sudah menyentuh persoalan sosial,” ujar salah satu perwakilan GPPSDA–LH dalam audiensi.
13 Tuntutan Disampaikan, Pemprov Belum Ambil Keputusan
Dalam audiensi tersebut, GPPSDA–LH menyampaikan 13 tuntutan, termasuk kejelasan status tambang legal, pemenuhan komitmen kompensasi selama empat bulan yang belum tuntas, serta perlindungan terhadap buruh dan masyarakat sekitar tambang.
Namun, seluruh tuntutan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pemprov Jabar menyatakan seluruh aspirasi akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk dikaji lebih lanjut.
“Semua tuntutan kami terima. Namun kami belum bisa memutuskan dengan cepat karena membutuhkan kajian mendalam. Keputusan ada di Gubernur,” kata Herman.
Pengusaha Tambang: Izin Lengkap, Bahkan Masuk PSN
Perwakilan pengusaha tambang menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak membedakan antara tambang ilegal dan legal.
[cut]
“Kami ini penambang legal, izin lengkap, bahkan ada yang masuk kategori perindustrian dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tapi ikut dihentikan,” ujar perwakilan pengusaha tambang dari Subang.
Kondisi serupa juga disampaikan perwakilan wilayah Rumpin, Bogor. Mereka mengungkap dampak sosial yang lebih luas akibat berhentinya aktivitas tambang.
“Santri dan masjid nyaris terhenti kegiatannya karena bantuan sosial dari perusahaan tambang ikut berhenti. Padahal biasanya kami berbagi menjelang Ramadan,” ujar Ibu Nana dengan nada terisak.
Serikat Buruh Ancam Aksi Lebih Besar
Ketua Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI), Rd. Yadi Suryadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak ada kejelasan dan persesuaian kebijakan, aksi lanjutan dipastikan akan digelar.
“Kalau tidak ada solusi, kami akan kembali turun ke jalan. Bahkan lebih besar dari sebelumnya,” tegas Yadi.
Analisa Kebijakan: Larangan Menyeluruh Tanpa Pemetaan Berisiko
Penghentian tambang sebagai kebijakan lingkungan pada prinsipnya bertujuan baik. Namun, penerapan larangan secara menyeluruh tanpa pemetaan status legalitas dinilai berisiko melahirkan dampak turunan yang kompleks.
Secara kebijakan publik, larangan tambang semestinya bersifat selektif dan berbasis data, dengan membedakan antara tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tambang legal yang telah memenuhi kaidah perizinan, AMDAL, serta kewajiban sosial.
Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi:
Menghilangkan kepercayaan investor
Memicu pengangguran struktural
Memperbesar konflik sosial di daerah tambang
Menghambat sektor industri turunan dan transportasi
[cut]
Audiensi ini menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tanpa pendekatan transisi dan kompensasi yang jelas justru dapat menciptakan masalah baru. Publik kini menanti keputusan Gubernur Jawa Barat: apakah akan merevisi pendekatan larangan tambang, atau tetap melanjutkan kebijakan dengan segala konsekuensinya.(novi)






