![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, saat berfoto bersama warga usai reses. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dua persoalan mendesak menjadi sorotan warga Kranji, Bekasi Barat, yaitu lahan pemakaman yang sudah penuh dengan biaya mencapai jutaan rupiah, serta distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum merata.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga terkait kedua persoalan tersebut, saat menggelar reses di RW.004, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.
"Untuk pemakaman, memang sebelumnya saya sudah sampaikan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Permintaan pemakaman itu penting dan memang dibutuhkan," ujarnya di lokasi, Minggu (15/2/2026).
Warga mengeluhkan biaya pemakaman yang sangat mahal. Untuk pemakaman biasa, warga harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah. Yenny mengakui, kendala utama dalam pengadaan lahan pemakaman adalah sulitnya mencari tanah kosong di Kota Bekasi yang sudah padat.
"Kesulitan kita adalah, tanah kosong sekarang yang ada di Kota Bekasi sudah padat. Kalau memang ada tanahnya yang bisa dibeli, itu bisa diajukan. Jadi harus ada sinkronnya," jelasnya.
Selain isu pemakaman, warga juga menyoroti distribusi program MBG yang belum optimal. Program yang berjalan setiap Selasa dan Kamis dengan penyaluran melalui Posyandu dan PKK wilayah itu, dinilai tidak menjangkau semua sasaran yang seharusnya mendapat bantuan, seperti bayi, ibu hamil, dan lansia.
Menanggapi keluhan tersebut, Yenny menyatakan kesediaannya membantu mengecek sistem pendataan penerima MBG, meskipun program tersebut berada di ranah pemerintah pusat.
"MBG itu memang ranahnya nasional, ranahnya negara. Tapi kita boleh bantu cek bagaimana sistem mereka untuk mendapatkan nama-nama yang mendapatkan hak MBG. Kalau memang tidak dapat, nanti kita coba kasih masukan," ungkapnya.
Yenny mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Ia mengingatkan, bahwa anggaran pembangunan berasal dari pajak yang dibayarkan warga, sehingga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak.
"Ini adalah hak kita sebagai masyarakat setelah kita sudah melakukan kewajiban dengan membayar pajak PBB dan pajak kendaraan," pungkasnya. (Pandu)




