DPRD Kota Bekasi Desak Aturan Tegas Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Redaktur author photo
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan

inijabar.com, Kota Bekasi - Fenomena kecanduan gawai dan paparan konten negatif media sosial pada anak di Kota Bekasi, kini masuk dalam tahap mengkhawatirkan.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah, segera merumuskan regulasi konkret guna membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menegaskan bahwa ancaman digital ini merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan lintas sektoral.

Menurutnya, koordinasi antar-instansi menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia maya.

"Ini jelas persoalan multi-sektor. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memang menjadi leading sector, namun harus berkolaborasi dengan dinas lain karena menyangkut usia anak dan dunia pendidikan," ujar Wildan saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026).

Wildan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang mulai membahas isu ini di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia bahkan mendorong agar kebijakan pembatasan tersebut diperkuat melalui payung hukum yang jelas, seperti Surat Edaran (SE) Wali Kota.

"Jika memang Surat Edaran itu bisa mempercepat implementasi di lapangan, kenapa tidak? Itu menjadi bentuk penegasan bahwa Kota Bekasi serius dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak," tegasnya.

Ia menambahkan, aturan di lapangan harus bersifat praktis dan tegas, mulai dari larangan membawa ponsel ke sekolah hingga penguatan kurikulum literasi digital yang aplikatif bagi siswa.

Dalam pengamatannya, Wildan menyoroti tren orangtua yang menjadikan gawai sebagai alat penenang anak, misalnya agar anak mau makan atau berhenti menangis. Ia menilai hal tersebut merupakan indikator awal terjadinya kecanduan yang harus segera dideteksi.

"Itu sudah tanda-tanda (kecanduan). Jangan dianggap hal biasa, perlu ada deteksi dini agar anak tidak terus-menerus bergantung pada gadget," kata Wildan.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk lebih masif melakukan mitigasi dan edukasi di tengah masyarakat.

Meski sekolah menerapkan aturan ketat, Wildan menekankan bahwa kendali utama tetap berada di tangan orangtua. Tanpa sinergi antara guru dan keluarga, pembatasan penggunaan gawai dinilai tidak akan efektif.

"Guru di sekolah melarang, tapi di rumah dibiarkan, ya percuma. Harus ada sinergi dan orangtua wajib dilibatkan dalam pengawasan ini," tuturnya.

Politisi PKB itu pun mengusulkan, agar sosialisasi literasi digital menyasar hingga ke tingkat terkecil di masyarakat, yakni melalui Posyandu di tiap wilayah.

"DP3A punya peran besar melalui Posyandu sebagai garda terdepan. Harus ada menu sosialisasi baru terkait pengawasan gawai anak, karena kunci perlindungan anak bermula dari ketahanan keluarga," pungkas Wildan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini