Dugaan Penipuan Timbangan Ikan di Pelabuhanratu, Modus Lama Disorot

Redaktur author photo
Foto: ilustrasi TPi Pelabuhanratu Sukabumi

inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Seorang wisatawan asal Jampang Kota Sukabumi mengaku mengalami dugaan penipuan saat membeli ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhanratu, Minggu (5/4/2026). 

Kasus ini kembali menyoroti praktik lama yang dinilai belum ditangani serius oleh pemerintah daerah.

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Syamil Ayasy yang saat itu tengah berkunjung dan menginap di kawasan wisata Pelabuhanratu. Ia membeli hasil laut berupa cumi dan ikan kerapu hitam di lapak pedagang di sekitar dermaga TPI.

Namun, setibanya di tempat penginapan, Syamil mengaku menemukan kejanggalan setelah menimbang ulang barang belanjaannya. 

Dari total pembelian yang disebut mencapai 2 kilogram, berat ikan yang diterima diduga hanya sekitar 1 kilogram.

“Beli ikan 2 kilogram, pas ditimbang di rumah ternyata cuma 1 kilogram,” ujarnya, seperti diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang.

Syamil mengaku kecewa atas kejadian tersebut. Ia menilai praktik semacam ini dapat merusak citra kawasan wisata Pelabuhanratu, terutama bagi wisatawan dari luar daerah.

Menurutnya, kejujuran pedagang menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pengunjung. Ia pun berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Harapannya ada tindakan, supaya tidak merusak citra pedagang lain yang sudah jujur,” katanya.

Kasus dugaan kecurangan timbangan di kawasan TPI Pelabuhanratu bukan pertama kali terjadi. Sejumlah laporan serupa sebelumnya juga sempat mencuat, namun belum terlihat adanya penanganan yang tegas dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.

Informasi dan saran di kalangan masyarakat dan pengunjung ketika melakukan timbangan dan pembelian ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Ratu, Sukabumi:

1. Pembeli disarankan untuk membeli ikan langsung ke dalam area TPI Pelabuhan Ratu atau pasar ikannya. Di area dalam, timbangan ikan umumnya lebih jujur, terukur, dan menggunakan timbangan resmi (di-kilo).

2. Masyarakat memperingatkan untuk tidak membeli ikan dari pedagang asongan yang menawarkan ikan di luar area resmi, terutama di area depan pasar, karena seringkali timbangannya tidak akurat (tekur/kurang).

3. Terdapat laporan pengalaman pembeli di mana ikan yang ditawarkan oleh pedagang asongan diklaim lebih dari 1 kg, namun setelah ditimbang kembali saat sampai di rumah, beratnya hanya setengah kilogram (500 gram).

TPI Pelabuhan Ratu merupakan pusat produksi pindang ikan tongkol, sehingga sebagian besar hasil tangkapan yang ditimbang dan dilelang di sini adalah ikan tongkol.

Minimnya pengawasan serta tidak adanya sanksi yang memberi efek jera diduga menjadi faktor praktik ini terus berulang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga reputasi destinasi wisata unggulan di selatan Jawa Barat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini