Fee 10 Persen Proyek: Tradisi atau Penyimpangan?

Redaktur author photo
Perisdangan kasus suap yang melibatkan terdakwa pengusaha menerima proyek di lingkup Pemkab Bekasi di PN Tipikor Bandung

FENOMENA “sukses fee” dalam proyek pemerintah kembali mencuat ke permukaan. Fakta  kasus suap pengusaha asal Bekasi Sarjan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menghadirkan kesaksian seorang aparat penegak hukum (APH) yang menyebut adanya permintaan fee hingga 10 persen dari nilai satu item proyek oleh oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Pernyataan ini bukan sekadar membuka tabir praktik lama, tetapi juga memantik pertanyaan mendasar: mengapa praktik ini terus berulang, bahkan seolah dianggap lumrah?

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur melalui berbagai regulasi, termasuk mekanisme transparansi berbasis elektronik, praktik “sukses fee” sejatinya tidak memiliki ruang legal. Namun dalam praktik di lapangan, celah tetap terbuka. Relasi kuasa antara pengguna anggaran dan penyedia jasa sering kali menjadi pintu masuk terjadinya negosiasi terselubung.

Istilah “sukses fee” sendiri kerap disamarkan sebagai bentuk “ucapan terima kasih” atau “biaya komitmen”. Padahal, dalam perspektif hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Artinya, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana.

Lalu mengapa masih terjadi?

Pertama, faktor biaya politik. Dalam banyak kasus, jabatan kepala dinas tidak selalu steril dari proses politik. Ada dugaan bahwa sebagian pejabat merasa perlu “mengembalikan modal” atau menjaga loyalitas terhadap pihak tertentu. Proyek menjadi instrumen paling cepat untuk mengalirkan dana.

Kedua, budaya birokrasi yang permisif. Praktik fee proyek di sejumlah daerah kerap disebut sebagai “rahasia umum”. Ketika praktik ini telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas, ia berubah menjadi norma tak tertulis yang diwariskan dari satu generasi pejabat ke generasi berikutnya.

Ketiga, lemahnya pengawasan internal. Meski sistem pengadaan sudah berbasis digital, titik-titik krusial seperti penentuan pemenang, spesifikasi teknis, hingga pencairan anggaran masih bisa dimanipulasi jika ada kolusi di dalamnya.

Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting: apakah aliran dana “sukses fee” berhenti di kepala dinas?

Secara hukum, pembuktian aliran dana harus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Tidak semua praktik fee otomatis mengalir ke kepala daerah.

Namun dalam sejumlah kasus korupsi di Indonesia, konstruksi perkara sering menunjukkan adanya aliran dana berjenjang dari kontraktor ke pejabat teknis, lalu berpotensi naik ke level lebih tinggi jika terdapat keterlibatan struktural.

Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Kesaksian di persidangan baru menjadi pintu masuk. Pembuktian lebih lanjut membutuhkan penelusuran aliran dana, audit forensik, hingga keberanian saksi untuk membuka fakta secara utuh.

Di sisi lain, publik juga berhak mempertanyakan: jika pejabat sudah menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara, mengapa masih ada dorongan untuk menarik “fee”?

Jawabannya kembali pada integritas. Sistem sebaik apa pun tidak akan mampu menutup seluruh celah jika mentalitas koruptif masih mengakar. Ketika jabatan dipandang sebagai peluang ekonomi, bukan amanah publik, maka praktik seperti ini akan terus menemukan cara untuk bertahan.

Kasus yang mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung seharusnya menjadi momentum evaluasi. Bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 

Sebab pertanyaannya kini bukan lagi apakah praktik ini ada, melainkan seberapa luas ia mengakar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya?.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini