![]() |
| Pakar Hukum UPN Veteran Prof Taufiqurahman Syahuri |
inijabar.com, Depok – Kasus kematian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Duncan James Rance, yang ditemukan di dalam toilet ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok yang diduga akibat gantung diri menjadi sorotan publik.
Kejadian tersebut bermula saat korban Duncan James Rance diamankan akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal pada Senin (20/4/2016) tersebut, kini memicu perhatian publik khususnya mengenai tanggung jawab terhadap lembaga penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri menegaskan pihak Imigrasi seharusnya bertanggung jawab penuh atas nyawa tahanan yang berada di bawah otoritas mereka.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap hanya sekadar sebagai kecelakaan biasa.
Taufiqurrohman juga menyatakan, insiden bunuh diri di dalam tahanan merupakan bentuk nyata dari kelalaian petugas dalam menjalankan fungsi kepengawasan. Meski tindakan tersebut adalah inisiatif dari tahanan, petugas seharusnya mampu mencegahnya melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
"Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan. Meskipun itu inisiatif dari pihak tahanan, tetapi kan itu mestinya tidak terjadi. Harusnya tetap diawasi," ujar Taufiqurrohman saat dihubungi telepon selularnya kepada awak media, Jumat (24/4/2026) malam.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti aspek kondisi mental tahanan. Menurutnya, apabila benar tahanan tersebut mengalami depresi, maka seharusnya pengawasan dilakukan secara khusus dan lebih hati-hati.
"Makanya kalau depresi itu sudah diketahui, kan semestinya difokuskan. Jangan dilepas gitu, berarti kan kelalaian itu" tegas Prof. Taufiqurrohman.
"Mestinya hati-hati cara menahannya gitu. Jangan disamakan dengan orang yang kondisinya kuat mental gitu", timpalnya.
Lebih lanjut, Pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial (KY) tersebut juga menerangkan bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang memiliki konsekuensi hukum. Petugas imigrasi dinilai tidak bisa mengelak karena korban berada dalam kekuasaan penuh mereka saat kejadian berlangsung.
"Tapi prinsipnya bagaimanapun juga tak bisa mengelak petugas. Kalau itu kecelakaan karena dia bunuh diri, tidak bisa seperti itu. Lepas dari tanggung jawab. Karena bagaimanapun juga dia kan masih dalam status ada di kekuasaan pihak imigrasi kan," terangnya.
Dia mengatakan adapun konsekuensi hukum terkait kelalaian yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan diatur dalam Pasal 474 ayat (3) yang berbunyi yaitu,
"Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelasnya.
Taufiqurrahman juga menyoroti harus adanya pengusutan tuntas guna memastikan apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai standar atau terdapat pelanggaran yang menyebabkan terjadinya insiden hilangnya nyawa seseorang.
"Apapun yang sudah terjadi mengenai bunuh diri itu, berarti itu tanggung jawab orang yang sedang melakukan penahanan. Jadi ya statusnya kan lagi ditahan di imigrasi ya,.artinya yang bertanggung jawab ya pihak imigrasi atas kematiannya itu. Harus diusut itu dan tidak bisa mengatakan ini bunuh diri. Kecelakaan tidak bisa. Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan," tandasnya. (Risky)



